Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Soal Insentif untuk UMKM dalam PMK 65/2020, Ini Respons Pelaku Usaha

A+
A-
6
A+
A-
6
Soal Insentif untuk UMKM dalam PMK 65/2020, Ini Respons Pelaku Usaha

Ilustrasi. Pekerja mengemas kerupuk kulit di salah satu UMKM di Meureubo, Aceh Barat, Aceh, Rabu (10/6/2020). Pelaku usaha mengaku, produksi kerupuk kulit berbahan dasar kulit sapi dan kulit kerbau sejak tiga bulan terakhir menurun hingga 70 persen karena terkendala bahan baku. ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas/aww.

JAKARTA, DDTCNews – Pelaku usaha menyambut baik langkah pemerintah yang memberikan insentif subsidi bunga untuk kredit usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) melalui PMK 65/2020.

Ketua Bidang Keuangan dan Perbankan BPP Hipmi Ajib Hamdani mengatakan insentif tersebut diproyeksi banyak dimanfaatkan pelaku UMKM. Apalagi, fasilitas yang diberikan hanya berlaku pada rentang waktu relatif pendek.

"Buat UMKM, dalam masa pandemi, setiap insentif yang memberikan ruang likuiditas akan dioptimalkan oleh pelaku usaha. Apalagi ini juga untuk jangka pendek," katanya Kamis (11/6/2020).

Baca Juga: Jualan Online-Reseller, Hitung Pajak Pakai Pembukuan atau Pencatatan?

Ajib menuturkan fasilitas subsidi bunga atau subsidi margin untuk beban kredit UMKM menjadi kebijakan yang ditunggu pelaku usaha. Hal ini juga berlaku untuk 70% anggota Hipmi yang masuk kelompok UMKM. Pelaku usaha akan terbantu dalam mempertahankan bisnis di masa pandemi.

Namun, Ajib menyimpan sejumlah catatan dari beleid ini yang menimbulkan kebingungan bagi pelaku usaha. Salah satunya terkait masa pemberian insentif yang mulai 1 Mei 2020. Dia menyebutkan banyak UMKM yang sudah mendapatkan fasilitas restrukturisasi kredit melalui POJK No.11/2020 pada Maret 2020.

Ajib menyebutkan untuk UMKM yang sudah mendapatkan fasilitas restrukturisasi kredit via POJK No.11/2020 apakah masih berhak untuk mengakses insentif dalam PMK 65/2020. Jika insentif masih terbuka untuk dimanfaatkan maka plafon kredit mana yang harus diajukan kepada otoritas fiskal, apakah sebelum atau sesudah restrukturisasi.

Baca Juga: PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

"Jadi ada beberapa pasal aturan yang memerlukan penerjemahan lebih lanjut lagi karena masih ambigu dan multitafsir, khususnya bagi yang sudah dapat restrukturisasi lewat POJK 11/2020," paparnya.

Sebagai informasi, berdasarkan PMK tersebut, debitur UMKM penerima tambahan subsidi bunga kredit usaha rakyat (KUR) berhak untuk mendapatkan subsidi bunga program pemulihan ekonomi nasional (PEN).

Seperti diketahui, dalam Pasal 9 ayat (4) PMK 65/2020 diatur mengenai pinjaman sampai dengan Rp500 juta mendapat subsidi 6% selama 3 bulan. Selanjutnya, subsidi sebesar 3% untuk periode 3 bulan selanjutnya.

Baca Juga: Ada Fasilitas Kepabeanan Khusus untuk UMKM, Bisa Perluas Akses Pasar

Sementara itu, untuk pinjaman di atas Rp500 juta sampai dengan Rp10 miliar, mendapat subsidi bunga sebesar 3% untuk 3 bulan dan 2% untuk periode 3 bulan selanjutnya. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : PMK 65/2020, subsidi bunga, UMKM

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 29 Mei 2024 | 13:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Bisakah Perpanjang Jangka Waktu Tarif PPh Final UMKM 0,5 Persen?

Minggu, 26 Mei 2024 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Fasilitas PPh Final Nol Persen untuk UMKM di Ibu Kota Nusantara

Rabu, 22 Mei 2024 | 17:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Transaksi dengan Pemotong Pajak, UMKM Tak Bisa Setor PPh Final Sendiri

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya