Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Soal Integrasi NIK-NPWP, Kemenkeu: Sudah Dicita-citakan Sejak Dulu

A+
A-
2
A+
A-
2
Soal Integrasi NIK-NPWP, Kemenkeu: Sudah Dicita-citakan Sejak Dulu

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal menilai integrasi nomor induk kependudukan (NIK) sebagai nomor pokok wajib pajak (NPWP) wajib pajak orang pribadi akan membuat administrasi pajak lebih efektif dan efisien.

Yon mengatakan integrasi NIK sebagai NPWP saat ini telah banyak diterapkan di berbagai negara. Menurutnya, integrasi tersebut juga bakal memberikan manfaat, baik bagi otoritas pajak maupun wajib pajak.

"Baik dari sisi wajib pajak maupun sisi Ditjen Pajak selaku administrator pajak, ini menjadi sesuatu yang sangat signifikan. Sesuatu yang sebenarnya sudah kita damba-dambakan, cita-citakan, sejak dulu," katanya dalam Podcast Cermati, Kamis (29/12/2022).

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Yon menuturkan Indonesia termasuk tertinggal memulai integrasi NIK sebagai NPWP. Integrasi ini diatur dalam UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dan mulai diterapkan pada 14 Juli 2022.

Dia menjelaskan integrasi NIK dan NPWP diperlukan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Dengan informasi mengenai wajib pajak yang memadai, pemerintah dapat lebih mudah melakukan profiling mengenai kepatuhannya.

Di sisi lain, integrasi NIK sebagai NPWP juga bakal membuat wajib pajak lebih mudah melaksanakan kewajibannya. Sebagai negara yang menerapkan prinsip self assessment, persoalan kepatuhan terkadang terganjal oleh biaya kepatuhan wajib pajak yang tinggi.

Baca Juga: Target Pajak Diperkirakan Tidak Tercapai, Shortfall Rp66,9 Triliun

"Voluntary compliance dan enforced compliance akan memainkan peran yang seimbang karena tidak semua [wajib pajak] bisa diperiksa, dan memang wajib pajak dididik untuk lebih voluntary dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya," ujarnya.

Saat ini, proses integrasi NIK sebagai NPWP masih berlanjut dan ditargetkan berlaku sepenuhnya mulai 1 Januari 2024. Wajib pajak pun diimbau segera melakukan pemutakhiran data dan informasi melalui DJP Online.

Sementara itu, Penyuluh Pajak Ahli Madya DJP Dian Anggraeni menegaskan bahwa integrasi itu juga tidak berarti semua pemilik KTP harus membayar pajak. Sebab, pembayaran pajak hanya dilakukan oleh wajib pajak yang memenuhi persyaratan subjektif dan objektif.

Baca Juga: APBN Defisit Rp77,3 Triliun pada Semester I/2024, Ini Kata Sri Mulyani

"Tidak serta merta. Pajak itu kalau kita PPh, ya pajak atas penghasilan. Kalau punya NIK, belum tentu membayar pajak langsung," tuturnya. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : nik, npwp, staf ahli menkeu yon arsal, kepatuhan pajak, DJP, kemenkeu, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 07 Juli 2024 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Penggunaan Layanan Pajak dengan NIK, NPWP 16 Digit, dan NITKU

Minggu, 07 Juli 2024 | 10:30 WIB
KANWIL DJP JAWA TENGAH II

Tagih Tunggakan Pajak, Juru Sita Blokir Rekening Milik 157 WP

Minggu, 07 Juli 2024 | 09:30 WIB
AUSTRALIA

Per 1 Juli 2024, Negara Ini Pangkas Tarif Pajak Penghasilan

Minggu, 07 Juli 2024 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Anggota DPR Usulkan Perguruan Tinggi Swasta Bebas Pungutan PBB

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya