Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Soal Ketentuan Pidana Tambahan dalam SEMA 4/2021, Ini Kata DJP

A+
A-
6
A+
A-
6
Soal Ketentuan Pidana Tambahan dalam SEMA 4/2021, Ini Kata DJP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Perusahaan yang melakukan tindak pidana perpajakan dapat dijatuhi hukuman pidana denda sekaligus pidana tambahan lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Direktur Penegakan Hukum Ditjen Pajak (DJP) Eka Sila Kusna Jaya menjelaskan ketentuan pidana tambahan tersebut merupakan inisiatif dari MA. Ketentuan pidana tambahan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 4/2021.

"Itu adalah inisiatif dari MA yang bisa dimaknai sebagai pidana tambahan yaitu pencabutan beberapa hak tertentu, perampasan barang tertentu, atau pengumuman putusan hakim," katanya, dikutip pada Kamis (9/12/2021).

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Namun demikian, hukuman pidana tambahan atas korporasi yang dijatuhi pidana denda pajak tersebut dapat diberikan atau tidak berdasarkan pertimbangan hakim.

Untuk diketahui, SEMA 4/2021 merupakan surat edaran dari Mahkamah Agung yang salah satu isi ketentuannya menegaskan terkait dengan pertanggungjawaban korporasi dalam tindak pidana di bidang perpajakan.

Dalam SEMA 4/2021, ditegaskan frasa 'setiap orang' pada UU KUP dimaknai sebagai orang pribadi dan juga korporasi. Artinya, pertanggungjawaban atas tindak pidana perpajakan tidak hanya dapat dimintakan kepada orang pribadi saja, tetapi juga kepada korporasi.

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Ketua Mahkamah Agung Muhammad Syarifuddin sebelumnya menerbitkan SEMA 4/2021 pada tanggal 29 November 2021. Surat edaran tersebut ditujukan kepada ketua pengadilan tinggi dan ketua pengadilan negeri di seluruh Indonesia.

“Untuk menjamin ketepatan, kepastian, dan kesatuan penerapan hukum dalam penanganan tindak pidana di bidang perpajakan,” demikian penggalan isi surat edaran tersebut. (rig)

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : SEMA 4/2021, surat edaran, mahkamah agung, tindak pidana perpajakan, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Terima LHP dari BPK, Jokowi Kembali Soroti Perizinan yang Masih Rumit

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya