Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Soal NPPN 50% Bagi Penulis, Ini Respons Dewi Lestari

A+
A-
0
A+
A-
0
Soal NPPN 50% Bagi Penulis, Ini Respons Dewi Lestari

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak telah menerbitkan Peraturan Dirjen Pajak Nomor 17/PJ/2015 untuk Klasifikasi Lapangan Usaha Nomor 90002 atau untuk Pekerja Seni, sekaligus menetapkan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) sebesar 50% terhadap penghasilan bruto yang diperoleh wajib pajak profesi penulis.

Penulis Dewi Lestari mengatakan kebijakan yang diterbitkan oleh otoritas pajak dalam memperlakukan wajib pajak penulis perlu diperbaiki. Menurutnya angka yang ditaruh dalam NPPN harus diperbaiki, sehingga pajak profesi penulis tidak terlalu tinggi.

"Untuk tarif sebesar 15% itu sih relatif ya, kalau saya pribadi justru mempersoalkan bagaimana otoritas pajak menaruh angka 50% atas penghitungan NPPN terhadap wajib pajak profesi penulis, sementara profesi lainnya berbeda dengan itu," ujarnya di Kantor Pusat Ditjen Pajak Jakarta, Rabu (13/9).

Baca Juga: Coretax DJP: 360 Derajat, Wajib Pajak Dapat Dilihat dari Berbagai Sisi

Sebelumnya, Dewi mengakui pada 2015 persis sebelum diterbitkannya Peraturan Dirjen Pajak Nomor 17/PJ/2015 untuk Klasifikasi Lapangan Usaha Nomor 90002 atau untuk Pekerja Seni, sejumlah kalangan penulis sempat berbicara kepada Presiden RI Joko Widodo mengenai penentuan NPPN tersebut.

Namun usai pembicaraan dengan Presiden Jokowi, Ditjen Pajak akhirnya menentukan NPPN sebesar 50% untuk menghitung penghasilan wajib pajak profesi penulis yang selanjutnya akan dikenai pajak sebesar 15%.

Kendati demikian, Dewi mengapresiasi informasi dan kinerja petugas Ditjen Pajak terhadapnya cukup membantu dalam menghadapi urusan pajak. "Saya secara pribadi mengakui petugas Ditjen Pajak selama ini sih cukup baik ya, informasi yang saya peroleh pun benar adanya," tuturnya.

Baca Juga: E-Bupot 21/26, DJP: Kalau Sudah Pemadanan, Sebaiknya Pakai NPWP Ini

Di samping itu, Dewi menegaskan penghasilan penulis merupakan penghasilan yang tidak tetap. Karena kebijakan yang diterapkan oleh penerbit dalam siklus pemberian penghasilan pun berbeda-beda.

"Tidak seperti profesi lainnya. Kami menulis bulan ini, tapi baru bisa menikmati penghasilan itu sekitar 18 bulan kemudian. Makanya, kami ingin pemerintah memberi pengertian kepada penulis terkait kebijakan pemajakan itu," pungkasnya.

Baca Juga: Saat NIK-NPWP Diterapkan Penuh, DJP: WP Jangan Ada yang Tertinggal

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : ditjen pajak, pajak penulis, dewi lestari

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 01 Juli 2024 | 12:16 WIB
PER-6/PJ/2024

Pernyataan Resmi DJP Soal NIK, NPWP 16 Digit, NITKU Mulai Hari Ini

Senin, 01 Juli 2024 | 11:43 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Bukti Potong di e-Bupot 21/26, Pemotong PPh Tidak Repot Kirim Manual

Senin, 01 Juli 2024 | 10:55 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Update Lagi! E-Bupot 21/26 Versi 2.0 Dirilis di DJP Online

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya