Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Soal Pajak Robot, DJP Butuh Kajian Mendalam

A+
A-
1
A+
A-
1
Soal Pajak Robot, DJP Butuh Kajian Mendalam

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama. 

JAKARTA, DDTCNews – Meskipun melirik gagasan pengenaan pajak atas robot, otoritas masih perlu melakukan kajian mendalam. Dengan demikian, gagasan itu dipastikan tidak akan dieksekusi dalam waktu dekat.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama mengatakan hingga saat ini belum ada negara yang menjadikan robot sebagai subjek pajak. Dengan demikian, kajian mendalam diperlukan jika ingin mengenakan pajak atas robot dalam kegiatan produksi.

“Jadi kita lihat dulu, pelajari dulu perkembangan ke depannya sesuai benchmark pemajakan yang baik di dunia,” katanya kepada DDTCNews, Rabu (9/1/2019).

Baca Juga: Coretax DJP: 360 Derajat, Wajib Pajak Dapat Dilihat dari Berbagai Sisi

Menurutnya, hal yang disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati terkait opsi pemajakan atas robot merupakan sebuah bentuk antisipasi. Pasalnya, pesatnya perkembangan teknologi berpotensi besar menggantikan tenaga manusia dalam pasar tenaga kerja.

Melihat adanya potensi risiko itu, instrumen fiskal bisa digunakan untuk menjamin transisi teknologi tidak menimbulkan ekses negatif yang terlampau besar pada struktur masyarakat, terutama pada lapangan pekerjaan.

Idealnya, pemerintah sudah mempunyai landasan keilmuan yang mumpuni untuk menggadapi perubahan tersebut. Simak pula analisis pajak ‘Haruskah Robot Dipajaki?’.

Baca Juga: E-Bupot 21/26, DJP: Kalau Sudah Pemadanan, Sebaiknya Pakai NPWP Ini

”Itu baru wacana untuk mengantisipasi hilangnya berbagai profesi karena digantikan robot. Itu bicara mitigasi ke depan atas masalah yang sudah bisa kita lihat saat ini," terang Hestu.

Seperti diberitakan sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan harus ada desain fiskal untuk mengantisipasi gangguan terhadap struktur pasar tenaga kerja karena maraknya penggunaan teknologi. Orang yang kehilangan pekerjaan karena digantikan mesin atau robot harus mendapat jaminan sosial dari pemerintah.

“Maka yang akan muncul dua kebijakan fiskal. Pertama, robot yang bekerja bayar pajak penghasilan. Kedua, manusia yang tidak kerja dikasih income,” kata Sri Mulyani. (kaw)

Baca Juga: Saat NIK-NPWP Diterapkan Penuh, DJP: WP Jangan Ada yang Tertinggal

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : robot tax, pajak robot, Ditjen Pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 01 Juli 2024 | 12:16 WIB
PER-6/PJ/2024

Pernyataan Resmi DJP Soal NIK, NPWP 16 Digit, NITKU Mulai Hari Ini

Senin, 01 Juli 2024 | 11:43 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Bukti Potong di e-Bupot 21/26, Pemotong PPh Tidak Repot Kirim Manual

Senin, 01 Juli 2024 | 10:55 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Update Lagi! E-Bupot 21/26 Versi 2.0 Dirilis di DJP Online

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya