Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Soal Pejabat Fungsional Pemeriksa Pajak Forensik Digital, Ini Kata DJP

A+
A-
6
A+
A-
6
Soal Pejabat Fungsional Pemeriksa Pajak Forensik Digital, Ini Kata DJP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) akan mengangkat pejabat fungsional pemeriksa pajak subunsur forensik digital. Rencana tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Jumat (28/10/2022).

Kasubdit Forensik Digital dan Barang Bukti Direktorat Penegakan Hukum DJP Machrijal Desano mengatakan nantinya, pejabat fungsional pemeriksa pajak subunsur forensik digital adalah para pegawai yang sudah terlatih atau baru dilatih pada bidang digital forensics.

"Mudah-mudahan tahun ini bisa diangkat, tetapi itu adalah keputusan dari pimpinan," ujar Machrijal.

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Sesuai dengan Peraturan Menteri PAN-RB No. 66/2021, jabatan fungsional pemeriksa pajak terbagi ke dalam 8 subunsur. Pertama, analisis ketentuan teknis perpajakan. Kedua, pengawasan perpajakan. Ketiga, pemeriksaan kepatuhan perpajakan.

Keempat, intelijen perpajakan. Kelima, pemeriksaan bukti permulaan, penyidikan, dan investigasi. Keenam, forensik digital perpajakan. Ketujuh, penagihan perpajakan. Kedelapan, penelaahan keberatan dan penanganan sengketa perpajakan.

Adapun kegiatan forensik digital telah diatur dalam SE-36/PJ/2017. Prosedur pelaksanaan forensik digital terdiri dari prosedur perolehan data elektronik, pengolahan dan analisis data elektronik, pelaporan kegiatan forensik digital, dan penyimpanan data elektronik.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Selain mengenai pengangkatan pejabat fungsional pemeriksa pajak subunsur forensik digital, ada pula ulasan terkait dengan masih adanya pembatasan atau limitasi dalam uji coba pemindahbukuan secara online melalui e-Pbk pada DJP Online.

Berikut ulasan berita selengkapnya.

Forensik Digital Sudah Jalan

Kasubdit Forensik Digital dan Barang Bukti Direktorat Penegakan Hukum DJP Machrijal Desano mengatakan pada saat ini, kegiatan forensik digital pada bidang perpajakan sudah dilakukan para pelaksana di Direktorat Penegakan Hukum DJP.

"Sesungguhnya tugas fungsinya [forensik digital] itu sudah jalan," kata Machrijal.

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Nantinya, petugas yang diangkat sebagai pejabat fungsional pemeriksa pajak subunsur forensik digital akan melaksanakan fungsi penegakan hukum di bidang forensik digital secara lebih fokus bila dibandingkan dengan saat ini. (DDTCNews)

Pembatasan Uji Coba e-Pbk

DJP masih memberikan pembatasan atau limitasi dalam uji coba pemindahbukuan secara online melalui e-Pbk. Pelaksana Seksi Pemutakhiran TKB Direktorat P2Humas DJP Darmawan Sidiq megatakan uji coba e-Pbk versi 1 pada 10 KPP masih memiliki sejumlah limitasi.

Salah satu pembatasannya adalah e-Pbk baru mengakomodasi pengajuan pemindahbukuan dalam satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang sama dan bukan NPWP 000. Simak perinciannya pada artikel ‘Masih Ada Pembatasan Penggunaan e-Pbk oleh Wajib Pajak, Apa Saja?’. (DDTCNews)

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Kepedulian Generasi Muda

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati meminta para anak muda untuk lebih peduli kepada negara, termasuk mengenai APBN.

Sri Mulyani mengatakan kepedulian tersebut dapat diwujudkan dengan ikut menjaga pengelolaan APBN berjalan dengan semestinya. Melalui kepedulian itulah, dia meyakini anak muda juga akan ikut memikirkan strategi pengelolaan APBN yang tepat untuk mencapai cita-cita negara.

"Kalau mau Indonesia maju, lihat resource-nya seperti apa. Mengumpulkan pajaknya seperti apa? Kenapa orang harus bayar pajak? Katanya negara merdeka, kok saya enggak merdeka karena saya masih bayar pajak?" katanya. (DDTCNews)

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Second Home Visa

Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) resmi meluncurkan kebijakan visa rumah kedua (second home visa). Kebijakan ini termuat dalam Surat Edaran Nomor IMI-0740.GR.01.01 Tahun 2022 Tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Terbatas Rumah Kedua.

Tarif penerimaan negara bukan pajak (PNBP) second home visa senilai Rp3 juta. Adapun pembayaran tarif PNBP visa rumah kedua tersebut dapat dilakukan di luar wilayah Indonesia melalui portal pembayaran PNBP yang tersedia.

Kebijakan ini mulai berlaku efektif 60 hari sejak surat edaran diterbitkan pada 25 Oktober 2022. Dengan demikian, kebijakan second home visa mulai berlaku pada 24 Desember 2022. Simak ‘Ditjen Imigrasi Resmi Luncurkan Second Home Visa tapi Belum Berlaku’. (DDTCNews)

Baca Juga: Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Fasilitas KITE Pengembalian

Pemerintah mengubah ketentuan mengenai pemberian fasilitas pengembalian bea masuk yang telah dibayar atas impor atau pemasukan barang dan bahan untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk diekspor atau KITE Pengembalian.

Melalui PMK 145/2022, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati merevisi PMK 161/2018 mengenai pemberian fasilitas KITE pengembalian. Revisi ini dilakukan untuk meningkatkan pelayanan kepabeanan. Simak ‘Perusahaan KITE Pengembalian Harus Berstatus PKP, Begini Aturannya’. (DDTCNews) (kaw)

Baca Juga: Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : berita pajak hari ini, berita pajak, pajak, forensik digital, pemeriksa pajak, DJP, Ditjen Pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya