Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Soal Penerapan Term Deposit Valas Devisa Hasil Ekspor, Begini Kata BI

A+
A-
4
A+
A-
4
Soal Penerapan Term Deposit Valas Devisa Hasil Ekspor, Begini Kata BI

Gedung Bank Indonesia. (foto: Antara)

JAKARTA, DDTCNews - Bank Indonesia (BI) mencatat devisa hasil ekspor (DHE) hasil operasi moneter term deposit valas sejauh ini telah mencapai US$1,03 miliar dengan nilai outstanding US$452 juta.

Deputi Gubernur Senior BI Destry Damayanti mengatakan sudah terlihat perkembangan yang positif pada implementasi operasi moneter term deposit valas DHE. Menurutnya, BI juga akan terus memberikan pemahaman mengenai operasi moneter tersebut.

"Ini memang suatu instrumen baru yang memang butuh pemahaman, baik dari sisi bank maupun korporasi," katanya, dikutip pada Jumat (23/6/2023).

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Destry menuturkan BI mengimplementasikan term deposit valas DHE sebagai instrumen penempatan DHE oleh eksportir melalui bank kepada BI sesuai mekanisme pasar sejak 1 Maret 2023. Pada saat awal dirilis, baru ada 7 bank dan 12 korporasi yang berpartisipasi.

Pada pertengahan Juli 2023, tercatat jumlah partisipannya sudah meningkat menjadi 10 bank dan 26 korporasi.

Destry juga menjelaskan para partisipan mulai melirik instrumen term deposit valas DHE dengan tenor lebih panjang. Hal itu berbeda dengan kondisi saat operasi moneter ini baru diluncurkan, ketika kebanyakan partisipan masih memiliki tenor pendek.

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Pada 1 Juni 2023, partisipan yang memilih tenor 1 bulan tercatat 50%, sedangkan tenor 3 bulan dipilih 37% partisipan, dan tenor 6 bulan dipilih 13% partisipan.

"Kami memang bersama-sama dengan bank juga sekarang terus mensosialisasikan kepada corporate khususnya," ujarnya.

Instrumen Penempatan DHE

BI menerapkan operasi moneter berupa term deposit valas DHE sebagai instrumen penempatan DHE oleh eksportir melalui bank kepada BI sesuai dengan mekanisme pasar.

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Dengan mekanisme ini, eksportir dapat menempatkan DHE pada bank yang ditetapkan sebagai agen bank. Kemudian, bank itulah yang akan meneruskan DHE kepada BI.

Dalam pelaksanaannya, BI akan secara berkala menawarkan term deposit valas DHE kepada agen bank sehingga dapat memobilisasi DHE dari para eksportir.

BI pun akan memberikan suku bunga term deposit valas DHE yang kompetitif dengan memperhatikan indikasi suku bunga valas counterparty BI di luar negeri.

Baca Juga: Target Pajak Diperkirakan Tidak Tercapai, Shortfall Rp66,9 Triliun

Bagi agen bank, mereka juga akan memperoleh fee atau spread dari BI secara menarik. Apabila agen bank mampu memobilisasi DHE dalam nominal besar dan bertenor panjang, fee yang diperoleh bakal makin menarik.

Di sisi lain, pemerintah berencana merevisi PP 1/2019 yang mengatur penempatan DHE sumber daya alam (SDA) dan hilirisasi SDA. Melalui revisi ini, pemerintah akan menyediakan insentif menarik agar makin banyak DHE yang dapat dipulangkan ke dalam negeri. (rig)

Baca Juga: APBN Defisit Rp77,3 Triliun pada Semester I/2024, Ini Kata Sri Mulyani

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : bank indonesia, BI, kebijakan moneter, DHE, deposit valas, devisa hasil ekspor, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 06 Juli 2024 | 14:30 WIB
KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Luhut: Bea Masuk Tindakan Pengamanan Tidak Hanya Menyasar Barang China

Sabtu, 06 Juli 2024 | 14:00 WIB
LAYANAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Libur Sekolah, Orang Tua Perlu Waspadai Penipuan Berkedok Bea Cukai

Sabtu, 06 Juli 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN FISKAL

Sri Mulyani Komitmen untuk Terus Tekan SiLPA, Ini Tujuannya

Sabtu, 06 Juli 2024 | 10:00 WIB
FILIPINA

Pengesahan RUU PPN PMSE Jadi Prioritas Parlemen Filipina

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya