Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Soal Penetapan Tersangka Pidana Pajak, DJP: Tidak Mungkin Ugal-Ugalan

A+
A-
0
A+
A-
0
Soal Penetapan Tersangka Pidana Pajak, DJP: Tidak Mungkin Ugal-Ugalan

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor.

JAKARTA, DDTCNews - PP 50/2022 mengatur penetapan tersangka tindak pidana di bidang perpajakan dapat dilakukan tanpa didahului pemeriksaan sebagai saksi.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan penetapan tersangka tetap harus memenuhi unsur-unsur tindak pidana di bidang perpajakan. Selain itu, DJP juga akan berhati-hati dalam menetapkan seorang tersangka tindak pidana di bidang perpajakan.

"Dengan pasal ini, kita sangat hati-hati dalam menetapkan tersangka. Enggak mungkin DJP ugal-ugalan," katanya, Jumat (16/12/2022).

Baca Juga: Perkuat Penegakan Hukum Pajak, Kanwil DJP Kunjungi Kantor Polda

Neilmaldrin mengatakan Pasal 61 ayat (1) PP 50/2022 memberikan ruang untuk penetapan tersangka tindak pidana di bidang perpajakan dapat dilakukan tanpa didahului pemeriksaan sebagai saksi. Namun, penetapan tersangka hanya dapat dilakukan jika yang bersangkutan telah dipanggil 2 kali secara sah dan tidak hadir tanpa memberikan alasan yang patut dan wajar.

Pada tahapan ini, fiskus bakal memastikan wajib pajak telah menerima surat pemanggilan dari DJP, misalnya melalui bukti tanda terima yang diteken wajib pajak.

Di sisi lain, penetapan tersangka tindak pidana di bidang perpajakan juga harus berdasarkan 2 alat bukti yang sah. Ketika sudah terdapat 2 alat bukti yang sah, artinya telah terpenuhi unsur-unsur tindak pidana pada wajib pajak tersebut.

Baca Juga: Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Ketika tersangka tidak juga memenuhi panggilan, penyidik akan melakukan tindakan berupa mengumumkan pemanggilan tersebut pada media berskala nasional dan/atau internasional, mengusulkan tersangka masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), serta meminta bantuan kepada pihak yang berwenang untuk dicatat dalam red notice.

Neilmaldrin menjelaskan di tingkat kantor wilayah (kanwil) memang terdapat banyak wajib pajak yang dilakukan bukti permulaan. Secara substansi, wajib pajak tersebut biasanya telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana perpajakan, tetapi tidak bisa ditetapkan sebagai tersangka, sehingga prosesnya tidak dapat ditindaklanjuti.

Menurutnya, penetapan tersangka tindak pidana di bidang perpajakan akan selalu mengedepankan prinsip kehati-hatian. Pasalnya, berkas tersebut bakal diserahkan kepada kejaksaan untuk proses berikutnya.

Baca Juga: Terima LHP dari BPK, Jokowi Kembali Soroti Perizinan yang Masih Rumit

"Karena nanti berkasnya ke kejaksaan. Ini saja kita sudah hati-hati kita tetap harus bolak-balik [untuk memperbaiki berkas]," ujarnya. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : UU HPP, UU KUP, PP 50/2022, tindak pidana perpajakan, pidana pajak, penegakan hukum, pemeriksaan

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 25 Juni 2024 | 19:30 WIB
KPP PRATAMA CURUP

Tindak Lanjut SP2DK yang Dikirim, KPP Konfirmasi Data Langsung ke WP

Selasa, 25 Juni 2024 | 08:42 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Soal Pajak, Tim Prabowo-Gibran Dalami Rencana Tarif PPN 12%

Senin, 24 Juni 2024 | 18:30 WIB
LAPORAN WORLD BANK

Soal Rencana Kenaikan Tarif PPN di Indonesia, Ini Kata World Bank

Senin, 24 Juni 2024 | 13:30 WIB
KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

Konfirmasi Data Pengusaha Sawit, Petugas Pajak Lakukan Pemeriksaan

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya