Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Soal Penyusunan Aturan Turunan UU HKPD, Ini Kata Sri Mulyani

A+
A-
0
A+
A-
0
Soal Penyusunan Aturan Turunan UU HKPD, Ini Kata Sri Mulyani

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (Youtube DitjenPK Kemenkeu RI)

DEMAK, DDTCNews – Pemerintah menjanjikan penerbitan aturan turunan UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) akan tepat waktu.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pemerintah berkomitmen untuk menyelesaikan aturan teknis UU HKPD pada 2022. Ketepatan waktu dalam penerbitan aturan turunan diperlukan untuk menghindari terjadinya kekosongan hukum.

"Kita tidak ingin waktu meng-introduce aturan baru terus terjadi kevakuman, limbo antara yang lama tak berjalan tapi yang baru tidak lengkap. Tidak boleh di dalam pemerintahan itu ada kekosongan aturan," ujar Sri Mulyani, Kamis (10/3/2022).

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Sri Mulyani mengatakan pemerintah pusat akan terus berkomunikasi dengan pemerintah daerah (pemda) dalam penyusunan peraturan pemerintah (PP) dan aturan-aturan di bawahnya.

Seperti diketahui, UU HKPD telah diundangkan sejak 5 Januari 2022 dan berlaku sejak tanggal diundangkan. Meski demikian, terdapat waktu yang cukup panjang bagi pemerintah untuk menetapkan aturan teknis.

Sesuai dengan Pasal 192 UU HKPD, peraturan pelaksanaan dari UU HKPD harus sudah ditetapkan paling lama 2 tahun sejak UU HKPD diundangkan.

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Pada Pasal 187 UU HKPD yang mengatur tentang ketentuan peralihan, tertulis perda pajak dan retribusi yang disusun berdasarkan pada UU 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah masih berlaku maksimal 2 tahun sejak UU HKPD diundangkan.

Tidak hanya itu, ketentuan pajak kendaraan bermotor (PKB), bea balik nama kendaraan bermotor, dan pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB) masih tetap berlaku maksimal 3 tahun sejak UU HKPD diundangkan.

Ketentuan PKB, BBNKB, pajak MBLB, beserta opsen dari ketiga jenis pajak tersebut mulai berlaku 3 tahun terhitung sejak UU HKPD diundangkan. (kaw)

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : UU HKPD, pajak daerah, retribusi daerah, PDRD, opsen pajak, Sri Mulyani

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 15:15 WIB
APBN

Sri Mulyani Serahkan RUU P2-APBN 2023 kepada DPR

Kamis, 04 Juli 2024 | 14:17 WIB
MAHKAMAH KONSTITUSI

MK Lanjutkan Judicial Review Atas Tarif Pajak Hiburan Pekan Depan

Kamis, 04 Juli 2024 | 09:00 WIB
KABUPATEN KENDAL

Dorong Wajib Pajak Bayar Tunggakan, Pemda Adakan Pemutihan PBB

Rabu, 03 Juli 2024 | 15:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Tarif 9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Dipungut Pemkab Cilacap

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya