Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Soal Perpanjangan Insentif Pajak, Ini Pesan Anggota DPR

A+
A-
0
A+
A-
0
Soal Perpanjangan Insentif Pajak, Ini Pesan Anggota DPR

Sejumlah pekerja menyelesaikan pembuatan tas di rumah produksi, Kampung Babakan Nangka, Desa Cisayong, Kecamatan Cisayong Kabupatean Tasikmalaya, Jawa Barat, Jumat (19/2/2021). Anggota Komisi XI DPR Junaidi Auly mengingatkan pemerintah untuk menerapkan kebijakan insentif pajak pada 2021 secara terukur. (ANTARA FOTO/Adeng Bustomi/hp)

JAKARTA, DDTCNews - Anggota Komisi XI DPR Junaidi Auly (Fraksi Partai Keadilan Sejahtera - Dapil Lampung II) mengingatkan pemerintah untuk menerapkan kebijakan insentif pajak pada 2021 secara terukur.

Junaidi mengatakan pentingnya memastikan insentif pajak yang tepat sasaran dalam mendukung pemulihan ekonomi nasional. Menurutnya, jika insentif pajak diberikan tanpa memperhatikan dampak terhadap ekonomi, maka akan menimbulkan kerugian ganda bagi pemerintah.

Pertama, jika insentif pajak yang diberikan ternyata tidak tepat sasaran akan mencederai rasa keadilan bagi masyarakat. Kedua, pemerintah akan kehilangan potensi penerimaan yang besar tanpa mendapatkan manfaat dari relaksasi fiskal.

Baca Juga: Mulai Hari Ini! Warga Kota Bekasi, Ada Diskon Pajak PBB-P2 hingga 10%

"Yang ingin saya tekankan adalah bahwa insentif yang diberikan pemerintah harus benar-benar tepat sasaran," katanya dikutip dari laman resmi DPR, Kamis (25/2/2021).

Junaidi memaparkan pemberian insentif pajak tahun ini harus menerapkan skala prioritas dari sisi keuangan negara dan dampak ekonomi yang ditimbulkan. Kemudian, mempertimbangkan prinsip kelayakan pelaku usaha atau kelompok masyarakat yang mendapatkan insentif dari pemerintah.

Selanjutnya, yang tidak kalah penting adalah memperhatikan prinsip keadilan bagi masyarakat. Menurutnya, prinsip keadilan tersebut berlaku secara vertikal dan juga horizontal.

Baca Juga: Negara Ini Siapkan Kembali Insentif Pajak untuk Tenaga Ahli Asing

"Seharusnya kebijakan insentif pajak ini bisa diarahkan pada mana yang lebih penting yang harus didahulukan dan kepada siapa insentif pajak seharusnya diberikan," terangnya.

Seperti diketahui, pemerintah telah memperpanjang insentif pajak melalui PMK No.9/2021. Aturan tersebut memperpanjang insentif seperti PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah, pajak UMKM, PPh Final Jasa Konstruksi, PPh Pasal 22 Impor, diskon angsuran PPh Pasal 25, dan relaksasi PPN. (Bsi)

Baca Juga: Pelaku Usaha Kesehatan Perlu Didorong Manfaatkan Supertax Deduction

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : insentif pajak, perpanjangan insentif pajak, Junaidi Auly, Komisi XI DPR

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 21 Juni 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Penempatan DHE SDA dengan Insentif Pajak, Begini Realisasinya

Senin, 17 Juni 2024 | 08:00 WIB
PMK 28/2024

Ada Tax Holiday, DJP Ajak WPDN dan SPLN Pindahkan Kantor ke IKN

Minggu, 16 Juni 2024 | 08:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Ada Insentif Pajak, Pegawai Tak Perlu Takut Ditugaskan ke IKN

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya