Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Soal Persiapan Pengadilan Pajak di Bawah MA, Begini Saran Peneliti

A+
A-
2
A+
A-
2
Soal Persiapan Pengadilan Pajak di Bawah MA, Begini Saran Peneliti

Paparan yang disampaikan peneliti Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan (LeIP) Dian Rositawati. 

JAKARTA, DDTCNews – Pengalihan kewenangan pembinaan Pengadilan Pajak dari Kementerian Keuangan ke Mahkamah Agung (MA) perlu dipersiapkan secara matang sehingga tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.

Peneliti Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan (LeIP) Dian Rositawati mengusulkan adanya tim khusus penyatuan atap Pengadilan Pajak yang melibatkan unsur dari MA dan pemerintah, dalam hal ini misalnya Kementerian Keuangan dan Kemenkumham.

“Belajar dari kegagalan penyatuan atap pada 1999 – 2006, seharusnya penyatuan kali ini lebih baik. Untuk itu, kami usulkan dibentuknya tim khusus penyatuan atap pada tahun pertama,” katanya dalam seminar yang digelar oleh STHI Jentera, Rabu (7/6/2023).

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Sembari membentuk tim khusus penyatuan atap Pengadilan Pajak, Dian menambahkan pemerintah juga membuat kajian guna menilai konsekuensi dari penyatuan atap atau pengalihan pembinaan itu, mulai dari aspek organisasi, personel, hingga anggaran.

Kebutuhan Anggaran dalam Transisi Pengalihan Pembinaan

Menurutnya, kajian tersebut sangat penting, terutama dalam menakar kebutuhan anggaran. Jika tidak, ia khawatir upaya untuk memobilisasi orang, fasilitas, dan lainnya guna menyukseskan pengalihan pembinaan tersebut malah terkendala.

“Jika sudah siap, baru pelaksanaan mobilisasi orang, personel, dan anggaran bisa dilakukan. Ini bisa dilakukan pada tahun kedua dan ketiga. Pada umumnya ini dilakukan bertahap,” tuturnya.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Setelah tahapan tersebut sudah selesai, Dian berharap pemerintah melakukan evaluasi atas transisi pengalihan pembinaan tersebut.

Sebagai informasi, putusan MK No. 26/PUU-XXI/2023 memerintahkan bahwa pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan Pengadilan Pajak harus dialihkan ke MA paling lambat pada 31 Desember 2026.

"Secara bertahap, para stakeholder segera mempersiapkan regulasi berkaitan dengan segala kebutuhan hukum, termasuk hukum acara guna peningkatan profesionalitas SDM Pengadilan Pajak, serta mempersiapkan hal-hal lain yang berkaitan dengan pengintegrasian kewenangan di bawah MA," bunyi Putusan MK No. 26/PUU-XXI/2023.

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Selain Dian, diskusi publik bertajuk Peran dan Masa Depan Pengadilan Pajak itu juga menghadirkan narasumber kompeten lainnya, yaitu Founder DDTC Darussalam dan Komisioner Komisi Yudisial (KY) Binziad Kadafi.

Diskusi publik ini juga menghadirkan Ketua Bidang Studi Hukum Bisnis STHI Jentera Muhammad Faiz Aziz sebagai moderator. Publik bisa mengikutinya melalui Youtube. Dalam acara yang sama, STIH Jentera juga memperbarui kesepakatan kerja sama pendidikan dengan DDTC. (rig)

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : peradilan pajak, pengadilan pajak, kemenkeu, Mahkamah Konstitusi, Mahkamah Agung, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Terima LHP dari BPK, Jokowi Kembali Soroti Perizinan yang Masih Rumit

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya