Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Soal Pilar 1 OECD, DJP Beberkan Aspek-Aspek yang Belum Selesai Dibahas

A+
A-
0
A+
A-
0
Soal Pilar 1 OECD, DJP Beberkan Aspek-Aspek yang Belum Selesai Dibahas

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengungkapkan terdapat beberapa aspek pada Pilar 1: Unified Approach yang masih perlu dibahas lebih lanjut.

Direktur Perpajakan Internasional DJP Mekar Satria Utama mengatakan teknis penentuan asal penghasilan (revenue sourcing rules), isu kepastian hukum bila ada sengketa penerapan Pilar 1 (tax certainty), dan Amount B Pilar 1 masih belum selesai dibahas.

"Pembahasannya pun masih baru di tahap awal. Masih membutuhkan waktu untuk bisa dipahami dan disepakati," katanya, Selasa (12/7/2022).

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Mekar menuturkan Pilar 1 sesungguhnya ditargetkan selesai dibahas pada tahun ini. Mengingat pembahasan detail teknis Pilar 1 masih berjalan dinamis, seluruh aspek teknis Pilar 1 diperkirakan baru akan rampung pada tahun depan.

Bila pembahasan aspek teknis Pilar 1 sudah selesai, kesepakatan tersebut akan dicantumkan ke dalam multilateral convention (MLC) yang nantinya akan ditandatangani oleh seluruh anggota Inclusive Framework.

"Meskipun ada sebagian negara yang menginginkan bahwa 2 pilar ini diterapkan bersamaan, tetapi sulit dicapai konsensus tersebut mengingat perbedaan model penerapan dari kedua pilar tersebut," ujar Mekar.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Untuk diketahui, Pilar 1 memungkinkan yurisdiksi pasar mendapatkan hak pemajakan atas penghasilan yang diperoleh korporasi multinasional meski perusahaan tersebut tidak memiliki kehadiran fisik di yurisdiksi pasar.

Yurisdiksi pasar mendapatkan hak pemajakan atas 25% dari residual profit yang diterima perusahaan internasional yang tercakup pada Pilar 1.

Korporasi multinasional yang tercakup pada Pilar 1 ialah perusahaan dengan pendapatan global di atas EUR20 miliar dan profitabilitas di atas 10%.

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Sementara itu, Pilar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE) akan menjadi landasan dari penerapan pajak korporasi minimum global dengan tarif sebesar 15%.

Pajak minimum global dalam Pilar 2 sudah bisa diimplementasikan oleh setiap yurisdiksi tanpa memerlukan penandatanganan atas MLC seperti Pilar 1.

Pilar 2 juga akan menjadi common approach yang diadopsi oleh negara-negara anggota Inclusive Framework melalui peraturan perpajakan domestiknya masing-masing. (rig)

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pilar 1, oecd, ditjen pajak, DJP, pajak internasional, konsensus global, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Terima LHP dari BPK, Jokowi Kembali Soroti Perizinan yang Masih Rumit

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya