Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Soal Putusan Pemeriksaan Bukper, Ada 3 Hakim MK Dissenting Opinion

A+
A-
3
A+
A-
3
Soal Putusan Pemeriksaan Bukper, Ada 3 Hakim MK Dissenting Opinion

Gedung Mahkamah Konstitusi. (foto: Antara)

JAKARTA, DDTCNews - Ada 3 hakim konstitusi yang memiliki pendapat berbeda atau dissenting opinion terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 83/PUU-XXI/2023. Ketiga hakim yang dimaksud antara lain Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, Guntur Hamzah, dan Saldi Isra.

Menurut Daniel, ketentuan pemeriksaan bukti permulaan (bukper) dalam Pasal 43A ayat (1) dan ayat (4) UU KUP tidaklah bertentangan dengan prinsip negara hukum dan asas kepastian hukum yang adil sebagaimana yang didalilkan pemohon.

"Dengan demikian, permohonan para pemohon sudah seharusnya dinyatakan ditolak," tulis Daniel dalam dissenting opinion-nya, dikutip pada Kamis (15/2/2024).

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Menurut Daniel, undang-undang pajak termasuk ketentuan pidana di bidang perpajakan memiliki karakter khusus yang bersifat sistematis atau lex specialis systematis.

Terdapat 3 ukuran yang menjadi parameter suatu undang-undang dikategorikan sebagai lex specialis systematis. Pertama, ketentuan hukum yang diatur di dalam materi muatan undang-undang tersebut berbeda dengan ketentuan hukum pada umumnya.

Kedua, ketentuan hukum yang diatur dalam undang-undang tersebut juga mengatur ketentuan hukum pidana materil dan formil tetapi berbeda dari ketentuan pada umumnya. Ketiga, subjek dan/atau adressat hukum yang diatur dalam undang-undang tersebut sangat bersifat khusus.

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Undang-undang perpajakan dinilai telah memenuhi ketiga kualifikasi tersebut karena di dalamnya terdapat sanksi administratif dan pidana. Norma tindak pidana dalam undang-undang perpajakan dirumuskan dengan pendekatan nilai ekonomis guna meningkatkan penerimaan negara.

Sementara itu, Guntur dan Saldi dalam dissenting opinion-nya menyatakan pengujian materiil atas Pasal 43A ayat (1) UU KUP seharusnya ditolak. Kewenangan pemeriksaan bukper dalam pasal tersebut valid dan konstitusional karena diatur dalam undang-undang yang disetujui DPR.

"Kami berpendapat permohonan para pemohon sepanjang pengujian Pasal 43A ayat (1) UU HPP seharusnya ditolak," tulis Gundu dan Saldi.

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Namun, Guntur dan Saldi menilai Pasal 43A ayat (4) UU KUP bersifat inkonstitusional bersyarat karena memberikan pendelegasian kewenangan yang terlampau besar kepada dirjen pajak guna mengatur tata cara pemeriksaan bukper melalui peraturan menteri keuangan (PMK).

Menurut Guntur dan Saldi, PMK 177/2022 secara substansi memiliki karakter yang bersifat memaksa dari petugas pemeriksa, membatasi hak dan kebebasan wajib pajak, dan berujung pada terlampauinya batasan ruang lingkup Pasal 43A ayat (4) UU KUP.

"Pembatasan hak dan kebebasan warga negara demikian seharusnya hanya boleh diatur dalam undang-undang bukan peraturan yang bersifat teknis-administratif in casu PMK 177/2022," ungkap Guntur dan Saldi.

Baca Juga: Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Untuk diketahui, MK melalui Putusan MK Nomor 83/PUU-XXI/2023 menyatakan frasa pemeriksaan bukper sebelum dilakukan penyidikan dalam Pasal 43A ayat (1) UU KUP bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai tidak terdapat tindakan upaya paksa.

Kemudian, MK juga menyatakan Pasal 43 ayat (4) UU KUP bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai tidak melanggar hak asasi wajib pajak. (rig)

Baca Juga: Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : uji materiil, mahkamah konstitusi, pemeriksaan bukper, bukti permulaan, bukper, pajak, menteri keuangan, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Terima LHP dari BPK, Jokowi Kembali Soroti Perizinan yang Masih Rumit

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

Minggu, 07 Juli 2024 | 17:30 WIB
IBU KOTA NUSANTARA

Jokowi Klaim IKN Bakal Dukung Sektor Pertanian Daerah Sekitarnya

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?