Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Soroti Ketimpangan APBD di Daerah, Anies-Cak Imin Beberkan Solusinya

A+
A-
1
A+
A-
1
Soroti Ketimpangan APBD di Daerah, Anies-Cak Imin Beberkan Solusinya

Calon presiden nomor urut 1 Anies Baswedan berdialog dengan nelayan di Pantai Blimbingsari, Banyuwangi, Jawa Timur, Kamis (28/12/2023). ANTARA FOTO/Budi Candra Setya/nym.

JAKARTA, DDTCNews - Tim Nasional Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Timnas AMIN) menyoroti ketimpangan APBD antardaerah di Indonesia.

Co-captain Timnas AMIN Thomas Lembong mengatakan ketimpangan timbul salah satunya karena kapabilitas pemda dalam meningkatkan pendapatan asli daerah masih rendah. Kemenkeu seharusnya memberikan pelatihan kepada pemda untuk memungut pajak ataupun retribusi.

"Kemenkeu seharusnya membuat akademi untuk melatih dinas-dinas keuangan pemkab/pemkot, bagaimana meningkatkan pendapatan asli daerah," katanya, dikutip pada Jumat (29/12/2023).

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Dengan pelatihan tersebut, lanjut Thomas, pemerintah diharapkan mampu berinovasi dalam rangka menggenjot pendapatan asli daerah (PAD) dan tidak hanya mengandalkan peningkatan tarif pajak semata.

"Misal, mengapa sampah tidak dipasang iuran? Banyak iuran-iuran seperti ini yang sebaiknya diterapkan di tingkat lokal, karena sampah itu masalah lokal. Ini bisa menjadi bagian dari penghasilan daerah. Ini contoh saja untuk memeratakan [APBD] ke seluruh kota," tuturnya.

Selain itu, Thomas memandang transfer ke daerah masih perlu ditingkatkan lebih besar dalam rangka meningkatkan kapabilitas pemda untuk melakukan belanja.

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Saat ini, kurang lebih dua pertiga APBN adalah untuk belanja pemerintah pusat. Hanya sepertiga APBN yang dialokasikan untuk transfer ke daerah.

"Ini harus berubah. Selama 10 tahun terakhir yang bertumbuh cepat itu belanja pusat, transfer ke daerah kecil sekali. Ini mungkin harus dibalik, belanja pusat harus dibatasi dan transfer ke daerah harus ditingkatkan untuk mengurangi ketimpangan," ujar Thomas. (rig)

Baca Juga: Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : transfer daerah, APBN, APBD, ekonomi, pajak daerah, pemilu 2024, pajak dan politik, pakpol, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 07 Juli 2024 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Pelaku Usaha Kesehatan Perlu Didorong Manfaatkan Supertax Deduction

Minggu, 07 Juli 2024 | 09:30 WIB
AUSTRALIA

Per 1 Juli 2024, Negara Ini Pangkas Tarif Pajak Penghasilan

Minggu, 07 Juli 2024 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Anggota DPR Usulkan Perguruan Tinggi Swasta Bebas Pungutan PBB

Minggu, 07 Juli 2024 | 08:30 WIB
KABUPATEN SUKOHARJO

Pemda Akhirnya Adakan Pemutihan Pajak setelah Lebih dari 1 Dekade

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya