Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Sosialisasi UU HPP, Wajib Pajak Dapat Penjelasan Soal PPS dari DJP

A+
A-
8
A+
A-
8
Sosialisasi UU HPP, Wajib Pajak Dapat Penjelasan Soal PPS dari DJP

Berfoto bersama dalam sosialisasi UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang digelar KPP Pratama Medan Polonia.

MEDAN, DDTCNews – KPP Pratama Medan Polonia menggelar sosialisasi UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Salah satu topik yang dibahaas dalam acara yang melibatkan Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Medan ini adalah program pengungkapan sukarela (PPS).

Kepala KPP Pratama Medan Polonia Augus Hendra Simatupang mengatakan negara masih membutuhkan pembiayaan untuk penanganan pandemi Covid-19, termasuk vaksinasi. UU HPP digunakan untuk memperluas basis pemajakan sehingga penerimaan negara tercapai.

Salah satu terobosan pemerintah untuk mengumpulkan penerimaan pajak berupa PPS. Melalui program ini, pemerintah mengajak seluruh wajib pajak untuk mengungkapkan harta yang belum dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

“Dalam sosialisasi ini kami akan menyampaikan tentang program pengungkapan sukarela dan bagaimana cara untuk ikut berpartisipasi,” jelas Augus dalam sambutannya, dikutip dari keterangan tertulis, Rabu (8/12/2021).

Penyuluh Pajak Ahli Muda KPP Pratama Medan Polonia Rudi Wijaya menjelaskan PPS memiliki 2 skema. Pertama, skema untuk wajib pajak orang pribadi dan badan peserta tax amnesty. Kedua, skema untuk wajib pajak orang pribadi dengan deklarasi harta perolehan 2016—2020.

“Program PPS ini akan berlangsung mulai 1 Januari 2022 hingga 30 Juni 2022. Program ini mendorong masyarakat untuk mengungkapkan baik harta maupun utangnya yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan,” katanya.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Untuk mengikuti program ini, wajib pajak mendeklarasikan harta bersih yang belum dilaporkan melalui surat pemberitahuan pengungkapan harta secara online. Atas harta bersih tersebut dianggap sebagai tambahan penghasilan dan dikenakan pajak penghasilan (PPh) final.

Data dan informasi yang bersumber dari surat pemberitahuan pengungkapan harta tidak dapat dijadikan dasar penyelidikan, penyidikan, dan/atau penuntutan pidana terhadap wajib pajak. Simak ‘Perincian Ketentuan Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak UU HPP’.

Dalam acara tersebut, Penyuluh Pajak Ahli Madya Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Sumatra Utara (Sumut) I Musthafa Kemal Nasution mengatakan UU HPP lahir dengan berlandaskan sejumlah asas seperti keadilan, kesederhanaan, dan efisiensi. Ada pula kepastian hukum, kemanfaatan, dan kepentingan nasional.

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Ketua IKPI Cabang Medan Barry Kusuma menyampaikan apresiasi dengan berlangsungnya kegiatan sosialisasi mengenai UU HPP. Dia menyatakan dukungan penuh bagi KPP Pratama Medan Polonia untuk menyebarluaskan informasi terkait dengan UU HPP.

“Apalagi, salah satu materi di dalamnya, yaitu program pengungkapan sukarela yang sudah ditunggu-tunggu masyarakat. Harapannya, setelah mengikuti sosialisasi ini, masyarakat menjadi paham tentang apa sebenarnya program pengungkapan sukarela itu,” ujarnya.

Rangkaian kegiatan sosialisasi ini juga diisi dengan sesi tanya-jawab yang dibagi dalam beberapa sesi. Penyuluh Kanwil DJP Sumut I dan KPP Pratama Medan Polonia serta Staf Tax Center Universitas Sumatera Utara (USU) Indra Efendi Rangkuti tampil menjawab pertanyaan. (kaw)

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : daerah, pajak, KPP Pratama Medan Polonia, UU HPP, PPS, Kanwil DJP Sumut I

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Audina Pramesti

Rabu, 08 Desember 2021 | 23:16 WIB
Sosialisasi peraturan perpajakan merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan pengetahuan wajib pajak terhadap suatu peraturan perpajakan. Dengan demikian, wajib pajak memiliki pengetahuan yang menyeluruh dalam melaksanakan ketentuan perpajakan tersebut.
1

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya