Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Sosialisasikan PMK Baru ke WP, DJP Gandeng Konsultan Pajak

A+
A-
5
A+
A-
5
Sosialisasikan PMK Baru ke WP, DJP Gandeng Konsultan Pajak

Dirjen Pajak Suryo Utomo saat menghadiri acara penandatanganan kesepakatan bersama DJP-IKPI, Jumat (24/2/2023).

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak mengajak konsultan pajak untuk turut serta memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) beserta aturan turunannya.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan ketentuan pajak cenderung bersifat teknis dan perubahan atas setiap ketentuan akan menimbulkan dampak spesifik. Oleh karena itu, setiap pihak harus sama-sama mengetahui perubahan ketentuan yang ditetapkan.

"Kalau kami tidak update, wajib pajak tidak update, konsultan pajak tidak update, ya berarti undang-undang tidak bisa dijalankan. Kalau kami saja yang update, friksi muncul," katanya, Jumat (24/2/2023).

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Seiring dengan berlakunya UU HPP, pemerintah telah menerbitkan 14 peraturan menteri keuangan (PMK) dan 4 peraturan pemerintah pada 2022. Tahun ini, pemerintah bakal menerbitkan sekitar 45 PMK baru.

"Oleh karena itu, 3 pihak ini (DJP, wajib pajak, dan konsultan pajak) harus memiliki komitmen yang sama untuk melakukan updating peraturan-peraturan yang akan berubah," ujar Suryo.

Sebagai informasi, DJP dan Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) telah menandatangani nota kesepahaman pada hari ini, Jumat (24/2/2023). DJP berharap konsultan pajak dapat turut serta meningkatkan pemahaman wajib pajak.

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Suryo menambahkan DJP tidak mungkin melaksanakan sosialisasi terkait dengan ketentuan perpajakan terbaru kepada seluruh wajib pajak tanpa bantuan para pemangku kepentingan.

"Oleh karena itu, kami memerlukan teman. Kami gunakan media, asosiasi, dan juga IKPI untuk bercerita kepada wajib pajak secara menyeluruh," tuturnya. (rig)

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : dirjen pajak suryo, peraturan pajak, konsultan pajak, IKPI, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Terima LHP dari BPK, Jokowi Kembali Soroti Perizinan yang Masih Rumit

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya