Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

SP2DK Belum Ditanggapi, Wajib Pajak Disambangi Pegawai KPP

A+
A-
4
A+
A-
4
SP2DK Belum Ditanggapi, Wajib Pajak Disambangi Pegawai KPP

Ilustrasi.

TABANAN, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tabanan melakukan kunjungan kerja atau visit ke wajib pajak strategis di wilayah Desa Canggu, Kabupaten Badung pada 21 Juni 2022.

Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Made Pande Ari Mahendra dan I Nyoman Sumarjaya selaku Account Representative Seksi Pengawasan I yang didampingi oleh Kepala Seksi Pengawasan I KPP Pratama Tabanan I Wayan Putratenaya.

Wayan mengatakan kunjungan kerja ke lokasi wajib pajak dilaksanakan untuk menindaklanjuti Surat Permintaan Data dan/atau Keterangan (SP2DK) yang sudah dikirimkan, tetapi belum ditanggapi oleh wajib pajak.

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Menurutnya, SP2DK diterbitkan KPP Pratama Tabanan untuk meminta penjelasan atas data dan/atau keterangan kepada wajib pajak terhadap adanya indikasi kewajiban perpajakan belum sepenuhnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan.

“SP2DK harus ditindaklanjuti atau direspon oleh wajib pajak paling lama 14 hari setelah surat diterima wajib pajak,” katanya dikutip dari laman DJP, Selasa (12/7/2022).

Wayan menambahkan pengawasan kepada wajib pajak harus terus ditingkatkan untuk mendorong kepatuhan wajib pajak menjadi lebih baik sehingga kinerja penerimaan dan tax ratio pun akan menjadi optimal.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Tambahan informasi, SP2DK diterbitkan apabila ditemukan kecenderungan wajib pajak tidak melaksanakan kewajiban sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dengan kata lain, SP2DK diterbitkan sebagai bentuk pengawasan terhadap penerapan sistem self-assessment.

Kendati pemerintah telah memberikan kepercayaan kepada wajib pajak, proses pengawasan tetap harus dilakukan untuk menjamin dipenuhinya ketentuan perpajakan. Dengan demikian, pelaksanaan pemungutan pajak dapat berjalan dan penerimaan pajak tetap optimal.

Kendati kewenangannya berada di Kepala KPP, permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan kepada wajib pajak ini dilakukan oleh Account Representative (AR) dan/atau pelaksana Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan. (rig)

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kpp pratama tabanan, sp2dk, visit, kunjungan, petugas pajak, pajak, pengawasan, daerah

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya