Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Spectaxcular 2023: Dirjen Pajak Ungkap Manfaat Integrasi NIK-NPWP

A+
A-
6
A+
A-
6
Spectaxcular 2023: Dirjen Pajak Ungkap Manfaat Integrasi NIK-NPWP

Dirjen Pajak Suryo Utomo dalam acara Spectaxcular 2023.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) kembali menggelar acara Spectaxcular 2023 secara luring, setelah 3 tahun absen karena pandemi Covid-19.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan DJP terus menyosialisasikan pajak dan manfaatnya kepada masyarakat. Dalam acara Spectaxcular 2023, DJP juga menyampaikan terima kasih atas dukungan wajib pajak karena mampu mengumpulkan pajak dengan baik pada tahun lalu.

"Pajak yang Anda bayarkan sepenuhnya untuk kemaslahatan, kesejahteraan, dan pembangunan Indonesia," katanya dalam acara Spectaxcular 2023, Minggu (6/8/2923).

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Suryo menuturkan DJP saat ini tengah mengerjakan berbagai perubahan untuk memudahkan wajib pajak dalam menunaikan kewajiban membayar pajak. Reformasi ini dilaksanakan dari berbagai sisi, termasuk administrasi.

Contoh, pemadanan nomor induk kependudukan (NIK) sebagai nomor pokok wajib pajak (NPWP) pada wajib pajak orang pribadi. Integrasi NIK sebagai NPWP ini nantinya lebih memudahkan wajib pajak dalam mengakses layanan pada DJP.

UU 7/2021

Integrasi NIK sebagai NPWP telah diatur dalam UU No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Kebijakan tersebut sudah mulai diterapkan pada 14 Juli 2022 dan bakal berlaku sepenuhnya pada 1 Januari 2024.

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Suryo pun memanfaatkan momentum Spectaxcular 2023 yang diadakan pada acara car free day untuk menyosialisasikan integrasi NIK sebagai NPWP.

"Tidak perlu lagi mencetak kartu NPWP, tetapi cukup menggunakan KTP untuk bertransaksi dengan kami yang ada di DJP," ujarnya.

Suryo menambahkan NPWP 15 digit atau NPWP lama masih dapat dipakai untuk mengakses layanan dan aplikasi DJP hingga 31 Desember 2023. Setelahnya, wajib pajak orang pribadi dapat memakai NIK 16 digit untuk mengakses layanan pajak.

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Pada kesempatan ini pula, ia mengajak wajib pajak untuk ikut menggaungkan integrasi NIK sebagai NPWP. Melalui integrasi ini, diharapkan wajib pajak makin mudah dan nyaman bertransaksi dengan otoritas. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : Spectaxcular 2023, car free day, NPWP, NIK, reformasi pajak, pajak, dirjen pajak suryo utomo, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Terima LHP dari BPK, Jokowi Kembali Soroti Perizinan yang Masih Rumit

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya