Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

SPT Gagal Kirim? Asalkan Ada Menu Lihat BPE, Pelaporan Sudah Berhasil

A+
A-
3
A+
A-
3
SPT Gagal Kirim? Asalkan Ada Menu Lihat BPE, Pelaporan Sudah Berhasil

Fitur kirim ulang BPE dan lihat BPE pada folder arsip DJP Online.

JAKARTA, DDTCNews - Saat menyampaikan SPT Tahunan, khususnya melalui e-filing, wajib pajak bisa memastikan keberhasilan pelaporannya melalui menu arsip di akun DJP Online.

Selama pada menu Arsip sudah tersedia menu Lihat BPE maka bisa dibilang pelaporan SPT Tahunan sudah berhasil. BPE merupakan bukti penerimaan elektronik, sebagai tanda bahwa wajib pajak sudah berhasil lapor SPT Tahunan lewat e-filing.

"Jika di menu Arsip SPT sudah ada menu Lihat BPE, berarti pelaporan SPT sudah berhasil," kata contact center Ditjen Pajak (DJP) saat menjawab pertanyaan netizen, Rabu (20/3/2024).

Baca Juga: Jualan Online-Reseller, Hitung Pajak Pakai Pembukuan atau Pencatatan?

BPE secara otomatis akan dikirim ke alamat email terdaftar milik wajib pajak bila seluruh rangkaian pelaporan SPT Tahunan sudah selesai dilakukan.

Penjelasan DJP soal BPE di atas merespons pertanyaan seorang wajib pajak melalui media sosial. Sebuah akun X melemparkan pertanyaan kepada otoritas lantaran dirinya selalu gagal kirim SPT Tahunan.

"Padahal saya coba kirim ulang validasi muncul pop up SPT sudah terkirim. Dan saya cek di arsip SPT haun 2023 sudah ada," kata netizen tersebut.

Baca Juga: Tidak Padankan NIK Jadi NPWP, Status NPWP Berubah Jadi Non-Aktif?

Sebagai informasi, status pelaporan SPT Tahunan 'kurang bayar' tidak akan berubah menjadi 'nihil' meskipun pajak yang terutang sudah disetorkan melalui sistem billing DJP. Pada prinsipnya, keberadaan BPE menjadi media konfirmasi bahwa proses pelaporan SPT Tahunan telah rampung.

UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) mengatur penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat dilaksanakan 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 31 Maret 2023. Sementara, untuk SPT tahunan wajib pajak badan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 30 April 2023.

Wajib pajak dapat melakukan pelaporan SPT Tahunan secara manual atau online. Kepada wajib pajak yang baru terdaftar dan ingin melaporkan SPT Tahunan secara online, diharuskan memperoleh electronic filing identification number (EFIN) terlebih dahulu.

Baca Juga: PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Penyampaian SPT Tahunan yang terlambat juga akan dikenai sanksi administrasi berupa denda. Denda terlambat melaporkan SPT Tahunan pada orang pribadi adalah senilai Rp100.000, sedangkan pada wajib pajak badan Rp1 juta. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : administrasi pajak, SPT Tahunan, lapor SPT Tahunan, e-filing, bukti penerimaan elektronik, BPE

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 01 Juli 2024 | 16:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

DJP Sebut Masih Ada 670.000 NIK yang Belum Padan dengan NPWP

Senin, 01 Juli 2024 | 15:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Belum Ada Update Aplikasi, e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit

Senin, 01 Juli 2024 | 13:00 WIB
PER-6/PJ/2024

NIK Langsung Jadi NPWP Saat Pendaftaran, WP Tetap Dapat NPWP 15 Digit

Senin, 01 Juli 2024 | 12:00 WIB
PER-6/PJ/2024

Catat! Ada 7 Layanan Pajak yang Bisa Diakses Pakai NIK Mulai 1 Juli

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya