Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

SPT Lebih Bayar dengan Kondisi Ini Tidak Dapat Diajukan Restitusi

A+
A-
1
A+
A-
1
SPT Lebih Bayar dengan Kondisi Ini Tidak Dapat Diajukan Restitusi

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Meskipun Surat Pemberitahuan (SPT) berstatus lebih bayar, ada kondisi yang membuat wajib pajak tidak dapat mengajukan permohonan restitusi. Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Selasa (3/5/2022).

Wajib pajak tidak dapat mengajukan permohonan restitusi dikarenakan dalam SPT lebih bayar tersebut tidak terdapat kelebihan pembayaran pajak. Sesuai dengan Pasal 24 ayat (1) PER-02/PJ/2019, setidaknya ada 2 kondisi SPT lebih bayar dianggap tidak terdapat kelebihan pembayaran pajak.

Pertama, status lebih bayar dalam SPT tersebut disebabkan karena perbedaan pembulatan penghitungan pajak dalam sistem informasi Ditjen Pajak (DJP).

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Kedua, SPT lebih bayar tersebut disampaikan oleh aparatur sipil negara (ASN), anggota Tentara Nasional Indonesia/Polisi Republik Indonesia, dan pejabat negara yang memenuhi beberapa ketentuan.

Ketentuan itu adalah menerima penghasilan hanya dari bendahara gaji instansi yang bersangkutan. Kemudian, kelebihan pembayaran pajak berasal dari perhitungan PPh terutang menurut wajib pajak lebih kecil daripada PPh Pasal 21 terutang berdasarkan pada bukti pemotongan PPh Pasal 21 (1721 A2).

“Atas SPT lebih bayar … tidak dapat diajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan,” bunyi penggalan Pasal 24 ayat (2) PER-02/PJ/2019.

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Selain mengenai SPT lebih bayar, ada pula bahasan terkait dengan pemungut PPN produk digital perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) setelah diterbitkannya PMK 60/2022. Kemudian, ada pula ulasan mengenai penundaan pembayaran pita cukai.

Berikut ulasan berita selengkapnya.

Penyelesaian Permohonan Restitusi Pajak

Sesuai dengan Pasal 25 PER-02/PJ/2019, jika SPT yang disampaikan wajib pajak merupakan SPT dengan status lebih bayar dengan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak, jangka waktu penyelesaian permohonan pengembalian dihitung sejak tanggal SPT diterima lengkap.

Adapun SPT yang tersebut disampaikan wajib pajak melalui e-filing; pos dengan bukti pengiriman surat; atau perusahaan Jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat. (DDTCNews)

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Pemungut PPN Produk Digital PMSE

Melalui PMK 60/2022, Kementerian Keuangan tidak mengubah batasan kriteria tertentu pelaku usaha yang ditunjuk sebagai pemungut PPN produk digital PMSE karena merujuk pada PER-12/PJ/2020 yang telah ditetapkan pada 25 Juni 2020.

Batasan kriteria tertentu itu meliputi pertama, nilai transaksi dengan pembeli di Indonesia melebihi Rp600 juta dalam setahun atau Rp50 juta dalam sebulan. Kedua, jumlah traffic atau pengakses di Indonesia melebihi 12.000 dalam setahun atau 1.000 dalam sebulan. Kriteria tersebut bisa dipakai salah satu atau keduanya. (DDTCNews)

Tarif Bunga Dasar Penghitungan Sanksi

Sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan No. 23/KM.10/2022, tarif bunga per bulan yang menjadi dasar penghitungan sanksi administrasi berupa bunga dan pemberian imbalan bunga periode 1 Mei—31 Mei 2022 dipatok lebih tinggi dari bulan lalu.

Baca Juga: Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Terdapat 5 tarif bunga per bulan untuk sanksi administrasi, yaitu mulai dari 0,57% sampai dengan 2,24%. Kelima tarif tersebut lebih tinggi dibandingkan dengan tarif pada periode April 2022. Simak ‘Simak di Sini! Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Mei 2022’. (DDTCNews)

Syarat Penundaan Pembayaran Pita Cukai

Pemerintah menetapkan 3 syarat yang harus dipenuhi pengusaha pabrik atau importir yang ingin mendapatkan penundaan pembayaran pita cukai. Persyaratan tersebut tertera pada Pasal 5 PMK 74/2022.

Pertama, tidak sedang mempunyai tunggakan utang cukai, kekurangan cukai, sanksi administrasi berupa denda, dan/atau bunga di bidang cukai. Namun, syarat ini tidak berlaku bagi pengusaha pabrik atau importir yang sedang mengajukan keberatan atau mendapatkan izin mengangsur.

Baca Juga: Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Kedua, selama kurun waktu 12 bulan terakhir tidak mendapatkan surat teguran. Ketiga, memiliki konfirmasi status wajib pajak dengan status valid. (DDTCNews)

Terhindar dari Sanksi Lebih Tinggi

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan program pengungkapan sukarela (PPS) menjadi kesempatan baik bagi wajib pajak yang belum menyampaikan hartanya secara benar dalam SPT Tahunan.

"Sekarang pemerintah masih memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk secara sukarela mengungkapkan asetnya agar wajib pajak terhindar dari sanksi yang lebih tinggi ketika nanti hartanya ditemukan oleh Ditjen Pajak," katanya. (DDTCNews) (kaw)

Baca Juga: Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : berita pajak hari ini, berita pajak, pajak, SPT, SPT lebih bayar, restitusi, DItjen Pajak, PER-02/PJ/2019

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

Minggu, 07 Juli 2024 | 17:00 WIB
KPP PRATAMA CURUP

Kegiatan Membangun Sendiri Dilakukan Bertahap, Begini Aturan PPN-nya

Minggu, 07 Juli 2024 | 15:30 WIB
UU KUP

Fungsi SPT bagi Wajib Pajak, PKP dan Pemotong Sesuai UU KUP

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?