Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Sri Mulyani Beberkan 3 Upaya Pemerintah Dorong Teknologi Digital

A+
A-
1
A+
A-
1
Sri Mulyani Beberkan 3 Upaya Pemerintah Dorong Teknologi Digital

Menteri Keuangan Sri Mulyani memasang masker kembali setelah memberikan keterangan pers mengenai penyerahan Daftar Isi Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan Daftar Alokasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) tahun 2022 oleh Presiden Joko Widodo di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (29/11/2021). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut pemerintah telah melakukan sejumlah upaya untuk mendorong pemanfaatan teknologi digital, terutama di tengah pandemi Covid-19.

Sri Mulyani mengatakan pandemi telah menyebabkan beralihnya berbagai aktivitas masyarakat, bisnis, dan pemerintahan ke arah teknologi digital. Menurutnya, saat ini semakin banyak aktivitas pribadi maupun publik yang menggunakan teknologi digital sehingga membutuhkan dukungan pemerintah.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

"Dalam konteks itu, Indonesia memiliki strategi nasional terkait inklusi keuangan yang menurut saya ini salah satu yang paling penting," katanya, Jumat (03/12/2021).

Sri Mulyani mengatakan bentuk dukungan pemerintah yang pertama yakni mengenai pembangunan infrastruktur. Menurutnya, pemerintah akan memastikan Indonesia memiliki infrastruktur yang memadai sehingga akses layanan teknologi digital, termasuk jasa keuangan, dapat dijangkau seluruh masyarakat.

Kedua, meningkatkan literasi keuangan. Sri Mulyani menyebut literasi keuangan masyarakat Indonesia masih di bawah 40%, sedangkan di sisi lain selalu ada risiko dalam menggunakan teknologi digital dalam aktivitas keuangan.

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

"Ketika mereka memiliki akses pada teknologi digital terutama layanan keuangan sementara mereka tidak memiliki literasi keuangan, maka mereka menjadi sangat rentan dan menjadi sasaran penyalahgunaan aktivitas ilegal," ujarnya.

Ketiga, meningkatkan keamanan data. Sri Mulyani menjelaskan pemerintah melalui UU 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik berupaya memberikan perlindungan data atas aktivitas elektronik masyarakat.

Dengan beleid tersebut, kerahasiaan dan pengamanan data telah dijamin oleh undang-undang. Menurutnya, pengesahan UU 19/2016 juga mendorong munculnya standar keamanan untuk semua layanan digital di Indonesia.

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Sri Mulyani menambahkan Indonesia juga berkomitmen untuk mendukung standar keamanan digital secara global. Hal itu misalnya tercermin dari partisipasi Indonesia dalam pertukaran informasi global di bidang perpajakan.

"Indonesia menggunakan standar OECD sehingga kita dapat menerima informasi dengan aman dan selamat, serta kita juga akan dapat bertukar data dengan orang lain dalam keamanan dan keselamatan yang sama," imbuhnya. (sap)

Baca Juga: Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : ekonomi digital, UMKM, e-commerce, nasional, teknologi digital, Sri Mulyani

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 07 Juli 2024 | 08:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Saat NIK-NPWP Diterapkan Penuh, DJP: WP Jangan Ada yang Tertinggal

Sabtu, 06 Juli 2024 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Proses Pengembalian Setoran Pajak Dioptimalkan, Begini Penjelasan DJP

Sabtu, 06 Juli 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN FISKAL

Sri Mulyani Komitmen untuk Terus Tekan SiLPA, Ini Tujuannya

Sabtu, 06 Juli 2024 | 10:00 WIB
FILIPINA

Pengesahan RUU PPN PMSE Jadi Prioritas Parlemen Filipina

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya