Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Sri Mulyani Beberkan Kinerja Setoran Pajak dari Berbagai Sektor Usaha

A+
A-
3
A+
A-
3
Sri Mulyani Beberkan Kinerja Setoran Pajak dari Berbagai Sektor Usaha

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat memberikan paparan terkait dengan kontribusi pajak dari tiap-tiap sektor usaha utama.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan mencatat setoran pajak dari semua sektor usaha utama mengalami pertumbuhan positif pada 2023.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan kontribusi terbesar penerimaan pajak pada 2023 masih berasal dari sektor industri pengolahan dan perdagangan. Setoran pajaknya mengalami pertumbuhan sebesar 7,4% atau melambat dari tahun sebelumnya yang tumbuh 24,8%.

"Ini karena environment yang sudah mulai melemah. Meskipun PMI kita masih ekspansif, tetapi tidak bisa dipungkiri lingkungan global yang melemah memengaruhi kegiatan industri pengolahan kita," katanya, dikutip pada Jumat (5/1/2024).

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Sri Mulyani menuturkan sektor industri pengolahan memiliki kontribusi sebesar 26,9% terhadap penerimaan pajak pada 2023. Bersama sektor perdagangan, kinerja industri pengolahan melambat karena moderasi harga komoditas dan penurunan nilai impor.

Pada sektor perdagangan, setoran pajaknya pada 2023 mengalami pertumbuhan sebesar 7,2%. Adapun pertumbuhan tersebut juga jauh melambat dibandingkan dengan kinerja pada tahun sebelumnya yang tumbuh 46,4%.

Setelahnya, ia menjelaskan kinerja penerimaan pajak dari sektor jasa keuangan yang melonjak 25% pada 2023. Angka tersebut melesat dari setoran pada tahun sebelumnya yang tumbuh 7%.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Sektor jasa keuangan memiliki kontribusi terhadap penerimaan pajak sebesar 11,5%. Menurutnya, hal tersebut menunjukkan sektor keuangan memiliki kinerja yang sangat positif.

"Asuransi dan perbankan. penyaluran kredit, sudah mulai normal. Spread terhadap suku bunga naik. Jadi, jasa keuangan membukukan penerimaan dan keuntungan yang cukup baik," ujar Sri Mulyani.

Mengenai sektor pertambangan, setoran pajaknya tumbuh 28,7% pada 2023. Kinerja pertumbuhan penerimaan pajak tersebut melambat dibandingkan dengan pertumbuhan pada tahun sebelumnya yang melesat hingga 114,9%.

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Sri Mulyani menilai melambatnya setoran sektor ini juga akibat moderasi harga komoditas. Meski demikian, sektor pertambangan masih berkontribusi sebesar 9,4% terhadap penerimaan pajak pada 2023.

Setoran pajak dari sektor transportasi dan pergudangan tumbuh 29,9% pada 2023, lebih kuat dari tahun sebelumnya yang tumbuh 24,6%. Pertumbuhan terjadi seiring dengan meningkatnya mobilitas masyarakat, perjalanan wisata, dan aktivitas angkutan laut untuk barang.

Sementara itu, setoran pajak dari sektor informasi dan komunikasi tumbuh 12% pada 2023, menguat dari pertumbuhan pada tahun lalu sebesar 7,1%. Hal ini terjadi sejalan dengan peningkatan aktivitas teknologi dan informasi.

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Untuk sektor konstruksi dan real estat, setoran pajaknya tumbuh 20,4% ditopang peningkatan kegiatan konstruksi dan penjualan real estat. Kondisi ini berbanding terbalik dengan 2022, ketika setoran pajaknya kontraksi 13,8%.

"Ini yang selalu saya tekankan dengan berbagai upaya kita coba menstimulasi, termasuk berbagai insentif perpajakan untuk pembelian rumah sehingga demand-nya naik dan konstruksi bisa tumbuh lagi," ujar Sri Mulyani. (rig)

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : menkeu sri mulyani, penerimaan pajak, sektor utama, sektor usaha, kontribusi pajak, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Terima LHP dari BPK, Jokowi Kembali Soroti Perizinan yang Masih Rumit

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya