Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Sri Mulyani Bentuk Panitia Sertifikasi Konsultan Pajak, Ini Daftarnya

A+
A-
38
A+
A-
38
Sri Mulyani Bentuk Panitia Sertifikasi Konsultan Pajak, Ini Daftarnya

Laman depan dokumen KMK 196/2003.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan resmi membentuk panitia penyelenggara sertifikasi konsultan pajak untuk periode 2023 hingga 2026 seiring dengan ditetapkannya Keputusan Menteri Keuangan (KMK) 196/2023

Pembentukan panitia penyelenggara sertifikasi konsultan pajak dilakukan dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 14 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 111/2014 s.t.d.d PMK 175/2022.

"Panitia sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kesatu mempunyai tugas menyelenggarakan sertifikasi konsultan pajak," bunyi Diktum Kedua KMK 196/2023, dikutip Jumat (21/7/2023).

Baca Juga: Coretax DJP: 360 Derajat, Wajib Pajak Dapat Dilihat dari Berbagai Sisi

Panitia penyelenggara sertifikasi konsultan pajak terdiri dari komite pengarah dan komite pelaksana. Adapun komite pengarah terdiri dari kepala Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) selaku ketua merangkap anggota, sekjen DJP selaku wakil ketua merangkap anggota, dan kepala Pusdiklat Pajak selaku sekretaris merangkap anggota.

Lebih lanjut, Ketua Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Ruston Tambunan, Ketua Asosiasi Konsultan Pajak Publik Indonesia (AKP2I) Suherman Saleh, akademisi UI Inayati, dan inspektur I Itjen Kemenkeu juga ditunjuk sebagai anggota.

Komite pengarah memiliki kewenangan untuk menetapkan struktur organisasi dan anggota dari komite pelaksana.

Baca Juga: E-Bupot 21/26, DJP: Kalau Sudah Pemadanan, Sebaiknya Pakai NPWP Ini

Dalam menjalankan tugasnya, panitia penyelenggara sertifikasi konsultan pajak bertanggung jawab kepada menteri keuangan. Panitia harus membuat laporan keuangan tahunan yang diaudit akuntan publik. Laporan yang sudah diaudit harus disampaikan kepada menteri keuangan paling lambat akhir April tahun berikutnya.

"Masa kerja panitia ditetapkan untuk jangka waktu 3 tahun terhitung sejak tanggal berlakunya keputusan menteri ini," bunyi Diktum Ketujuh KMK 196/2023. (sap)

Baca Juga: Saat NIK-NPWP Diterapkan Penuh, DJP: WP Jangan Ada yang Tertinggal

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : konsultan pajak, profesi konsultan, PPPK, Ditjen Pajak, sertifikasi konsultan pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 01 Juli 2024 | 12:16 WIB
PER-6/PJ/2024

Pernyataan Resmi DJP Soal NIK, NPWP 16 Digit, NITKU Mulai Hari Ini

Senin, 01 Juli 2024 | 11:43 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Bukti Potong di e-Bupot 21/26, Pemotong PPh Tidak Repot Kirim Manual

Senin, 01 Juli 2024 | 10:55 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Update Lagi! E-Bupot 21/26 Versi 2.0 Dirilis di DJP Online

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya