Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Sri Mulyani Beri Sinyal Kurangi Insentif Pajak secara Bertahap

A+
A-
6
A+
A-
6
Sri Mulyani Beri Sinyal Kurangi Insentif Pajak secara Bertahap

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan memberikan sinyal untuk mulai mengurangi pemberian insentif pajak secara bertahap seiring dengan pulihnya geliat perekonomian.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pemberian relaksasi atau insentif pajak akan selalu menyesuaikan dengan kondisi perekonomian. Dia memperkirakan ekonomi tahun depan akan makin membaik sehingga pemberian insentif pajak secara bertahap dikurangi.

"Kami harap kalau momentum pemulihan makin baik dan kondisi industri baik, masyarakat makin bagus maka insentif secara bertahap mungkin akan mulai di-phase out," katanya, dikutip pada Jumat (27/8/2021).

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Sri Mulyani menuturkan pemerintah memberikan berbagai insentif pajak sebagai bagian dari program pemulihan ekonomi nasional (PEN). Jenis insentif yang diberikan pun disesuaikan dengan dinamika ekonomi dan kebutuhan dunia usaha.

Saat ini, insentif pajak yang diberikan meliputi PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP), PPh final UMKM DTP, pembebasan PPh Pasal 22 impor, pembebasan bea masuk, diskon angsuran PPh Pasal 25, penurunan tarif PPh badan, restitusi PPN dipercepat, serta PPN DTP atas sewa toko.

Lebih lanjut, insentif PPh pasal 22 impor, diskon angsuran PPh Pasal 25, dan restitusi dipercepat PPN diperpanjang pemerintah hingga Desember 2021. Insentif yang diperpanjang tersebut diberikan untuk ribuan klasifikasi lapangan usaha (KLU) dari berbagai sektor.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Pemerintah juga memperpanjang insentif PPh Pasal 21 DTP dan PPh final UMKM DTP yang berlaku untuk semua sektor usaha. Sementara itu, pada insentif PPN sewa unit di mal berlaku selama 3 bulan yakni sejak masa pajak Agustus hingga Oktober 2021.

Selain itu, pemerintah juga memberikan insentif untuk mendorong konsumsi kelas menengah antara lain insentif PPnBM DTP untuk mobil dan PPN DTP untuk rumah.

Sri Mulyani menambahkan pemerintah masih berfokus untuk menangani pandemi Covid-19 dan memulihkan perekonomian nasional tahun ini. Namun, pemerintah akan terus mengkaji kebutuhan insentif pajak pada tahun depan.

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Menurutnya, pemerintah akan mengelola APBN 2022 secara adaptif dan fleksibel terhadap dinamika perekonomian yang akan terjadi pada tahun depan.

"Ini semuanya nanti kami lihat, di-drive oleh data dan evidence. Yang kami ingin yakinkan, pemulihan harus cukup strong dan bertahan, baru kami akan lihat bagaimana menyikapi dengan policy," ujarnya.

Saat ini, pemerintah mengalokasikan anggaran program PEN pada RAPBN 2022 senilai Rp321,2 triliun, atau turun 56,9% dari pagu tahun ini yang mencapai Rp744,75 triliun.

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Dalam rapat bersama Badan Anggaran DPR, dana PEN tersebut belum memuat pos anggaran untuk klaster insentif dunia usaha. Anggaran baru dialokasikan untuk untuk bidang kesehatan Rp77,05 triliun, perlindungan sosial Rp126,54 triliun, program prioritas Rp90,04 triliun, serta dukungan UMKM dan korporasi Rp27,48 triliun. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : menteri keuangan sri mulyani, insentif pajak, rapbn 2022, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Geovanny Vanesa Paath

Kamis, 02 September 2021 | 12:23 WIB
Walaupun sekiranya ada pengurangan insentif pajak secara bertahap, semoga keadaan ekonomi Indonesia sudah berangsur pulih kembali dan seluruh sektor pekerjaan dan usaha dapat bergerak kembali secara normal.
1

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Terima LHP dari BPK, Jokowi Kembali Soroti Perizinan yang Masih Rumit

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya