Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Sri Mulyani: Collection Rate Pajak dan Retribusi Daerah Baru 60 Persen

A+
A-
0
A+
A-
0
Sri Mulyani: Collection Rate Pajak dan Retribusi Daerah Baru 60 Persen

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut kemampuan pemda untuk mengumpulkan potensi pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD) baru mencapai 60%.

Sri Mulyani mengatakan data itu menunjukkan pemda perlu terus didorong untuk meningkatkan local taxing power. Salah satu strateginya, melalui pemanfaatan berbagai teknologi digital untuk memperluas basis PDRD.

"Kita melihat bahwa pajak daerah dan retribusi daerah collection rate-nya baru 60%. Ini artinya administrasi perpajakan yang modern dan efisien di level daerah akan membantu peningkatan rasio pemungutan pajak di daerah," katanya, dikutip pada Kamis (5/10/2023).

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Sri Mulyani mengatakan local taxing power diperlukan untuk meningkatkan kemandirian fiskal daerah. Pemerintah dan DPR juga telah mengesahkan UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) untuk mendukung penguatan local taxing power.

Dengan local taxing power yang kuat, pemda dapat memastikan masyarakat memperoleh semua pelayanan dasar serta kemudahan berusaha sehingga pada akhirnya juga memperluas basis PDRD.

Dia menjelaskan pemda perlu melakukan modernisasi sistem sistem PDRD untuk memperkuat local taxing power, terutama dengan memanfaatkan teknologi digital. Melalui digitalisasi, pemda akan dapat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dengan memperluas basis pajak dan retribusi daerah, tanpa meningkatkan beban pada wajib pajak melalui kenaikan tarif.

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Sri Mulyani menyebut pemerintah juga telah menerbitkan PP 35/2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang merupakan turunan dari UU HKPD. Dalam beleid itu diatur mengenai area intervensi penguatan local taxing power melalui kebijakan dan administrasi pajak daerah dan retribusi daerah.

Dia lantas memaparkan ada setidaknya 4 dukungan untuk mendukung pemda menguatkan local taxing power. Pertama, melakukan pertukaran data perpajakan. Kedua, memberikan bimbingan dan supervisi modernisasi administrasi perpajakan di daerah.

Ketiga, meningkatkan kompetensi dan teknikal dari sumber daya manusia perpajakan daerah. Keempat, berkolaborasi memanfaatkan data informasi dan sistem digital.

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Soal poin terakhir, saat ini Kemenkeu sedang berinvestasi membangun coretax administration system yang akan meningkatkan kemampuan perpajakan Indonesia sehingga setara dengan negara-negara lain.

"Saya berharap ini akan memberikan manfaat kepada seluruh daerah," ujarnya. (sap)

Baca Juga: Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak daerah, retribusi daerah, PDRD, local taxing power, Sri Mulyani, collection rate

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 15:15 WIB
APBN

Sri Mulyani Serahkan RUU P2-APBN 2023 kepada DPR

Kamis, 04 Juli 2024 | 14:17 WIB
MAHKAMAH KONSTITUSI

MK Lanjutkan Judicial Review Atas Tarif Pajak Hiburan Pekan Depan

Kamis, 04 Juli 2024 | 09:00 WIB
KABUPATEN KENDAL

Dorong Wajib Pajak Bayar Tunggakan, Pemda Adakan Pemutihan PBB

Rabu, 03 Juli 2024 | 15:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Tarif 9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Dipungut Pemkab Cilacap

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya