Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Sri Mulyani: Kita Akan Terus Tingkatkan Penerimaan PPh OP

A+
A-
14
A+
A-
14
Sri Mulyani: Kita Akan Terus Tingkatkan Penerimaan PPh OP

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

JAKARTA, DDTCNews – Otoritas berupaya untuk mengubah struktur penerimaan pajak yang sejauh ini masih mengandalkan setoran wajib pajak badan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan perlunya perubahan struktur jenis pajak yang menjadi penopang penerimaan. Pergeseran wajib dilakukan dari yang awalnya mengandalkan setoran pajak penghasilan (PPh) korporasi kemudian beralih kepada setoran dari PPh orang pribadi (OP).

“Kita akan terus tingkatkan [penerimaan] PPh OP. Ini karena di banyak negara maju penerimaannya lebih stabil," katanya dalam konferensi pers APBN Kita, Kamis (19/12/2019).

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Hingga akhir November 2019, realisasi penerimaan PPh OP mencapai Rp10,34 triliun. Realisasi ini tercatat mengalami pertumbuhan 16,6%. Laju pertumbuhan tersebut malah sedikit lebih rendah dibandingkan periode yang sama tahun lalu 20,9%.

Sri Mulyani lantas membandingkan kinerja tersebut dengan pertumbuhan setoran PPh badan jauh lebih rendah dibandingkan tahun lalu. Gejolak ekonomi, menurutnya, memainkan andil besar dalam realisasi penerimaan pajak dari korporasi.

Hingga akhir November 2019, setoran PPh badan mencapai Rp211,6 triliun. Realisasi tersebut hanya mencatatkan pertumbuhan 1,2%. Dengan demikian, capaian pertumbuhan tersebut tercatat jauh lebih rendah dibandingkan posisi pada periode yang sama tahun lalu 22,1%.

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

“Meskipun kontribusinya kurang dari 1% terhadap penerimaan pajak, tapi PPh OP ini pertumbuhannya tetap double digit di tengah kondisi ekonomi saat ini," paparnya.

Sri Mulyani juga menyoroti kinerja penerimaan dari PPh Pasal 21 yang masih terjaga pertumbuhannya hingga akhir November 2019. Hal ini, menurutnya, mengindikasikan pasar tenaga kerja Indonesia masih bergerak positif dan belum terlihat gejala kontraksi penerimaan dari kelompok pekerja formal.


Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Hingga akhir November 2019, setoran PPh 21 senilai Rp133,1 triliun atau tumbuh 10,6%. Pada periode sama tahun lalu, pos penerimaan ini mampu tumbuh 15,6%. Sektor usaha perdagangan dan jasa keuangan masih menjadi penopang utama pertumbuhan pajak dari sektor ini.

“Kami melihat untuk PPh 21 tetap tumbuh double digit, yang artinya kelompok pekerja formal kita masih memiliki posisi yang cukup baik," imbuh Sri Mulyani.

Sementara itu, PPh 22 Impor dan PPN dalam negeri secara konsisten tertekan pada tahun ini. Hingga akhir November 2019, realisasi penerimaan dari PPh 22 Impor sebesar Rp49,3 triliun atau tumbuh negatif sebesar 1,5%. Padahal pada bulan yang sama tahun lalu, sektor ini mampu tumbuh hingga 21,3%.

Baca Juga: Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Hal serupa berlaku untuk PPN dalam negeri yang hingga akhir November 2019 meraih setoran sebesar Rp271,5 triliun atau tumbuh negatif 1,8%. Pada periode sama tahun lalu, PPN DN mampu bertumbuh hingga 8,5%. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : penerimaan pajak, APBN 2019, Sri Mulyani

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 29 Juni 2024 | 12:45 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Realisasi Anggaran Masih Minim, Sri Mulyani Harap IKN Siap Tepat Waktu

Sabtu, 29 Juni 2024 | 11:45 WIB
BERITA PAJAK SEPEKAN

Integrasi NIK-NPWP Berlaku 2 Hari Lagi, Pihak Lain Diberi Kelonggaran

Jum'at, 28 Juni 2024 | 18:13 WIB
KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Penerimaan Pajak DJP Jakarta Barat Masih Mampu Tumbuh 5,35 Persen

Jum'at, 28 Juni 2024 | 14:11 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Berimbas ke Penerimaan, Sri Mulyani Pantau Lifting Migas yang Rendah

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya