Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Sri Mulyani Mohon Pemda Alokasikan Dana yang Cukup untuk Perlinsos

A+
A-
1
A+
A-
1
Sri Mulyani Mohon Pemda Alokasikan Dana yang Cukup untuk Perlinsos

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (kanan).

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengingatkan pemerintah daerah untuk turut serta mengalokasikan anggaran belanja perlindungan sosial (perlinsos) secara memadai dalam APBD.

Sri Mulyani mengatakan pemerintah pusat telah menganggarkan Rp476 triliun dalam APBN untuk perlindungan sosial. Meski demikian, alokasi tersebut tetap belum cukup untuk menjangkau semua masyarakat paling miskin dan rentan.

"Jangan lupa dari APBN juga ada transfer ke pemerintah daerah, DAU, DAK, DBH cukai mungkin untuk yang rokok. Itu bisa digunakan pemda [untuk belanja perlindungan sosial]," katanya dalam acara Program Penanganan Kemiskinan Terpadu, Jumat (20/1/2023).

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Sri Mulyani menuturkan pemerintah telah memiliki berbagai skema perlindungan sosial untuk membantu masyarakat paling miskin. Menurutnya, program perlindungan sosial juga diarahkan untuk kelompok masyarakat rentan seperti difabel dan lansia.

Meski Covid-19 makin makin landai, lanjutnya, alokasi belanja perlindungan sosial juga relatif sama besarnya dengan periode 2020-2022. Soal program yang dilaksanakan, tetap dapat disesuaikan dengan masukan kementerian/lembaga.

Dia menyebut upaya penanganan kemiskinan memerlukan kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah. Dengan APBD, pemda dapat memberikan bantuan kepada kelompok masyarakat miskin atau rentan yang belum terjangkau program dari APBN.

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

"Jadi tidak hanya Bu Risma [Menteri Sosial Tri Rismaharini] sendiri mengurusi seluruh Indonesia, tetapi pemda terutama di bisa menggunakan APBD-nya," ujar Sri Mulyani.

Pada tahun lalu, pemerintah melalui PMK 134/2022 sempat meminta pemda mengalokasikan belanja wajib perlindungan sosial untuk mendukung program penanganan dampak inflasi. Belanja wajib ini dianggarkan 2% yang bersumber dari dana transfer umum. (rig)

Baca Juga: Target Pajak Diperkirakan Tidak Tercapai, Shortfall Rp66,9 Triliun

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : menkeu sri mulyani, kemiskinan, perlindungan sosial, apbn, apbd, belanja, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 06 Juli 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN FISKAL

Sri Mulyani Komitmen untuk Terus Tekan SiLPA, Ini Tujuannya

Sabtu, 06 Juli 2024 | 10:00 WIB
FILIPINA

Pengesahan RUU PPN PMSE Jadi Prioritas Parlemen Filipina

Sabtu, 06 Juli 2024 | 08:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Harga Komoditas Merosot, RI Perlu Cari Strategi Jaga Penerimaan Pajak

Sabtu, 06 Juli 2024 | 08:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Makan Siang Gratis Butuh Rp71 Triliun, DPR Pastikan Tak Bebani Fiskal

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya