Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Sri Mulyani Rilis PMK Soal Tarif Bea Masuk Impor Berdasarkan ATIGA

A+
A-
3
A+
A-
3
Sri Mulyani Rilis PMK Soal Tarif Bea Masuk Impor Berdasarkan ATIGA

Ilustrasi. (asean.org)

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah telah meratifikasi Protokol Pertama untuk Mengubah Persetujuan Perdagangan Barang Asean (Asean Trade in Goods Agreement/ATIGA) melalui Peraturan Presiden No. 84/2020.

Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar-Lembaga Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) Syarif Hidayat mengatakan ratifikasi tersebut akan meningkatkan perdagangan barang antarnegara Asean sekaligus memajukan perekonomian nasional. Simak artikel 'Mekanisme Penerbitan SKA Form D ATIGA Disederhanakan'.

Menurutnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati juga telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 131/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Perdagangan Barang Asean.

Baca Juga: Ada Aturan Baru soal Pajak Daerah di Kota Salatiga, Ini Perinciannya

"PMK tersebut diterbitkan sebagai landasan hukum dan pedoman terkait tata laksana pemberian tarif preferensi atas persetujuan perdagangan barang Asean, sebagaimana telah diubah dengan protokol pertama untuk mengubah persetujuan perdagangan barang Asean," katanya, Senin (21/9/2020).

Syarif mengatakan PMK 131/2020 memuat beberapa hal, seperti implementasi Deklarasi Asal Barang dalam skema Asean Wide Self Certification (AWSC) yang menggantikan implementasi Invoice Declaration dalam skema MoU 2nd SCPP, serta penggunaan Surat Keterangan Asal (SKA) Form D format baru.

Dengan penetapan PMK itu, ketentuan ATIGA yang sebelumnya mengacu pada PMK 229/2017, sudah tidak berlaku. Ketentuan dalam PMK 131/2020 berlaku terhadap barang impor yang pemberitahuan pabeannya telah mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran dari kantor pabean tempat dipenuhinya kewajiban pabean sejak berlakunya PMK tersebut.

Baca Juga: Ada 29.000 WP Masih Menunggak Pajak, Pemkot Keluarkan Imbauan Ini

Namun, PMK itu juga memuat ketentuan transisi sesuai kesepakatan negara anggota Asean. Pertama, Invoice Declaration yang diterbitkan sebelum berlakunya PMK 131/2020 masih tetap berlaku. Tata cara pengenaan tarifnya dilaksanakan sesuai dengan tata cara yang ada dalam ATIGA dan MoU 2nd SCPP.

Kedua, SKA Form D dengan format lama dapat diterbitkan sampai dengan tanggal 20 Desember 2020. Tata cara pengenaan tarifnya dilaksanakan sesuai dengan tata cara sebagaimana tercantum dalam ATIGA.

PMK No. 131/ 2020 berlaku mulai 20 September 2020. Syarif berharap pemberlakuan PMK itu mampu meningkatkan perdagangan di antara negara Asean yang ditandai dengan peningkatan ekspor Indonesia dengan penggunaan skema AWSC. (kaw)

Baca Juga: Negara Asean Komitmen Perbaiki Efektivitas Rules of Origin

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : PMK 131/2020, Perpres 84/2020, Asean Trade in Goods Agreement, ATIGA, surat keterangan asal

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 03 April 2020 | 10:43 WIB
EFEK VIRUS CORONA

Syarat Penyerahan Surat Keterangan Asal Barang Impor Dilonggarkan

Kamis, 27 September 2018 | 11:29 WIB
KOTA SALATIGA

Target Pajak Naik Rp49 Miliar, Pendapatan RSUD Susut Rp15 Miliar

Jum'at, 21 September 2018 | 15:15 WIB
KOTA SALATIGA

Banyak Transaksi Tanah, Setoran BPHTB Melejit

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?