Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Sri Mulyani Rombak Alokasi Program Anggaran Pemulihan Ekonomi 2021

A+
A-
0
A+
A-
0
Sri Mulyani Rombak Alokasi Program Anggaran Pemulihan Ekonomi 2021

Menteri Keuangan Sri Mulyani (kiri) didampingi Wamenkeu Suahasil Nazara (kanan). ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/aww.

JAKARTA, DDTCNews—Pemerintah akan merombak alokasi anggaran program pemulihan ekonomi nasional yang tertuang dalam rancangan APBN 2021 menyusul adanya rencana penambahan jenis bantuan sosial.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan presiden memerintahkan adanya penambahan jenis bantuan sosial yang akan berlanjut hingga tahun depan. Guna memuluskan rencana tersebut, beberapa pos anggaran yang telah tersusun perlu diubah.

"Kemarin, kami bicara program PEN (2021) yang lebih rendah (dibandingkan dengan tahun ini). Namun, Bapak Presiden akan tetap melakukan perubahan alokasi," katanya dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI, Senin (7/9/2020).

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Untuk diketahui, arah kebijakan anggaran 2021 di antaranya melanjutkan program pemulihan ekonomi nasional. Pemerintah telah mengalokasikan dana Rp356,5 triliun dalam RAPBN 2021 untuk program pemulihan nasional.

Anggaran terbagi dalam enam sektor, yaitu kesehatan, perlindungan sosial masyarakat, dukungan sektoral kementerian/lembaga dan pemda, dukungan UMKM, pembiayaan korporasi, serta insentif pajak untuk dunia usaha.

Namun, pada sidang kabinet paripurna hari ini, Presiden Joko Widodo memutuskan untuk memperpanjang sejumlah bantuan sosial lainnya, termasuk subsidi gaji untuk pekerja bergaji di bawah Rp5 juta dan bantuan presiden untuk usaha mikro dan kecil.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

"Ini yang akan kami coba antisipasi, apakah dalam hal ini bansosnya akan diperpanjang apakah jumlahnya dikurangi. Mungkin [anggaran] ini akan berubah di beberapa tempat," ujar Sri Mulyani.

Meski begitu, menkeu belum menyampaikan secara lebih terperinci soal perubahan alokasi program pemulihan ekonomi nasional 2021. Dia hanya memastikan penyusunan RAPBN 2021 akan tetap mengutamakan disiplin fiskal. (rig)

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : menteri keuangan sri mulyani indrawati, realokasi anggaran, program pemulihan ekonomi, subsidi gaji,

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 12:15 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

E-Bupot 21/26, DJP: Kalau Sudah Pemadanan, Sebaiknya Pakai NPWP Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya