Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Sri Mulyani Sebut 45 Persen WP Peserta PPS Merupakan Pegawai

A+
A-
5
A+
A-
5
Sri Mulyani Sebut 45 Persen WP Peserta PPS Merupakan Pegawai

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan sebanyak 45% peserta program pengungkapan sukarela (PPS) merupakan wajib pajak yang berprofesi sebagai pegawai.

Berdasarkan data Kemenkeu hingga 17 April 2022, sebanyak 34% peserta PPS merupakan pedagang eceran dan pedagang besar. Selanjutnya, jasa perorangan lainnya 8,8%, sektor lainnya 7%, industri pengolahan 3,3%, dan jasa profesional 1,8%.

"Nah itu merupakan sebagian besar peserta PPS adalah para pegawai kemudian pedagang eceran dan pedagang besar," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat Konferensi Pers Realisasi APBN edisi April 2022, dikutip pada Minggu (24/4/2022).

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Hingga 17 April 2022, peserta PPS sudah mencapai 37.407 wajib pajak. Harta bersih yang dilaporkan peserta PPS mencapai Rp65,21 triliun. Adapun pajak penghasilan final yang berhasil dikumpulkan DJP dari PPS mencapai Rp6,64 triliun.

Sri Mulyani menjelaskan DJP melakukan upaya pemetaan terlebih dahulu sebelum menjaring wajib pajak dari latar belakang profesi/sektor usaha untuk mengikuti PPS. DJP juga telah melakukan analisa data terhadap data internal dan eksternal.

Hasil analisis yang didapat, yaitu berupa daftar wajib pajak yang berpotensi untuk mengikuti PPS. Data tersebut kemudian dikirimkan ke kantor pelayanan pajak (KPP) yang kemudian dilanjutkan dengan penyampaian imbauan kepada wajib pajak yang bersangkutan.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Dirjen Pajak Suryo Utomo sebelumnya mengatakan DJP memperkirakan terdapat 1 juta wajib pajak yang memiliki perbedaan data antara harta yang dilampirkan pada SPT Tahunan dan harta sebenarnya per 31 Desember 2022.

Suryo berharap wajib pajak dapat segera memanfaatkan PPS baik kebijakan I maupun kebijakan II mengingat waktu pelaksanaan PPS akan berakhir pada 30 Juni 2022. (rig)

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : menkeu sri mulyani, PPS, pajak, harta, ditjen pajak, DJP, UU HPP, pegawai, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Terima LHP dari BPK, Jokowi Kembali Soroti Perizinan yang Masih Rumit

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya