Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Sri Mulyani Sebut Kepastian Pajak Bakal Jadi Daya Tarik Investor

A+
A-
3
A+
A-
3
Sri Mulyani Sebut Kepastian Pajak Bakal Jadi Daya Tarik Investor

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam acara Serap Aspirasi Implementasi UU Cipta Kerja Sektor Perpajakan, Kamis (19/11/2020). (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut kepastian dari sisi perpajakan menjadi pertimbangan penting bagi investor untuk menanamkan modalnya di Indonesia.

Sri Mulyani mengatakan pertimbangan itu tidak hanya berlaku bagi investor asing, tetapi juga para pengusaha Indonesia. Jika kebijakan perpajakan Indonesia tidak menarik, para pengusaha bisa memiliki pilihan untuk menanamkan modalnya ke luar negeri.

“Kemudahan berusaha dari pajak ini sangat menentukan appetite atau daya tarik untuk menanamkan modal. Tidak hanya pemilik asing, orang Indonesia kelas menengah atau company besar yang ada capital, mereka ada pilihan untuk menanamkan modalnya tidak hanya di Indonesia,” katanya dalam acara Serap Aspirasi Implementasi UU Cipta Kerja Sektor Perpajakan, Kamis (19/11/2020).

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Sri Mulyani mengatakan terdapat dua aspek penting yang menyebabkan modal masuk ke Indonesia sangat kecil, yakni risiko dalam regulasi dan kebijakan perpajakan. Melalui pengesahan UU Cipta Kerja, pemerintah ingin menghilangkan semua hambatan masuknya modal atau investasi ke Indonesia, termasuk aspek tersebut.

Sri Mulyani menjelaskan masuknya investasi ke Indonesia menjadi unsur penting dalam menciptakan pertumbuhan ekonomi. Walaupun Indonesia telah memiliki banyak sumber daya manusia usia produktif dan sumber daya alam, tetap ada kebutuhan untuk mendatangkan investasi dalam jumlah besar dari dalam maupun luar negeri.

Dengan beberapa perubahan kebijakan perpajakan melalui UU Cipta Kerja, Sri Mulyani meyakinkan daya tarik Indonesia di mata investor akan meningkat. Misalnya, tentang pengaturan ulang sanksi administratif pajak agar tidak terlalu memberatkan para wajib pajak.

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

UU Cipta Kerja juga memuat perubahan mengenai pajak penghasilan (PPh) atas dividen dari saham dalam negeri yang kini dibebaskan. Sementara pada dividen dan penghasilan setelah pajak dari luar negeri, tidak akan dikenakan PPh sepanjang diinvestasikan atau digunakan untuk kegiatan usaha lainnya yang produktif di Indonesia.

Dengan perubahan tersebut, dia meyakinkan pelaku usaha tidak perlu lagi pergi ke negara lain untuk menanamkan modalnya. Dia menjamin penanaman modal Indonesia bisa menjadi lebih produktif. Kondisi ini akan memberi dampak positif bagi masyarakat. Simak artikel ‘Ini Penjelasan Sri Mulyani Soal Dikecualikan Dividen dari Objek PPh’.

"Ini upaya nyata dari berbagai diagnosa bahwa Indonesia perlu melakukan langkah fundamental secara struktural agar maju menjadi negara sejahtera dengan income per kapita makin tinggi, dan adil," ujarnya. (kaw)

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : UU 11/2020, UU Cipta Kerja, UU KUP, UU PPN, UU PPh , investasi, Sri Mulyani

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 01 Juli 2024 | 16:30 WIB
KEBIJAKAN INVESTASI

PDN Diserang Ransomware, BKPM Klaim OSS Tak Terganggu

Sabtu, 29 Juni 2024 | 12:45 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Realisasi Anggaran Masih Minim, Sri Mulyani Harap IKN Siap Tepat Waktu

Jum'at, 28 Juni 2024 | 16:11 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Negara Punya Hak Mendahulu atas Utang Pajak, Apa Maksudnya?

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya