Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Sri Mulyani Sebut Pengenaan PPh Minimum Bakal Berlaku Terbatas

A+
A-
2
A+
A-
2
Sri Mulyani Sebut Pengenaan PPh Minimum Bakal Berlaku Terbatas

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan pengenaan pajak penghasilan (PPh) minimum dalam skema alternative minimum tax (AMT) berlaku terbatas. Penegasan tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Selasa (14/9/2021).

Usulan AMT dalam RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) bertujuan mencegah penghindaran pajak secara agresif yang dilakukan wajib pajak dengan melaporkan kerugian terus-menerus. Kebijakan ini juga tidak akan berlaku untuk pelaku UMKM.

"Agar dapat mencapai tujuan yang diinginkan dan tidak bersifat eksesif. Tidak berarti kita memalaki atau dalam hal ini rugi tetapi tetap membayar [pajak]. Kita perlu melihat AMT ini dan ditetapkan terbatas pada wajib pajak badan yang memenuhi kriteria tertentu,” ujar Sri Mulyani.

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Usulan pengenaan AMT berupa PPh minimum 1% dari penghasilan bruto masuk. Dalam usulan pemerintah, AMT akan dikenakan terhadap wajib pajak badan yang melaporkan rugi atau memiliki PPh terutang kurang dari 1% dari penghasilan bruto.

Selain mengenai AMT, ada pula bahasan mengenai RUU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD). Salah satu yang disoroti adalah rencana implementasi opsen pajak.

Berikut ulasan berita selengkapnya.

Pemerintah Bakal Susun Kriteria Wajib Pajak Tertentu

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan masuknya AMT dalam RUU KUP untuk merespons fenomena banyaknya wajib pajak badan yang melaporkan kerugian agar terhindar dari pajak. Wajib pajak badan yang melaporkan rugi menunjukkan tren peningkatan 8% pada 2012 menjadi 11% pada 2019.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Wajib pajak badan yang melapor rugi dalam 5 tahun berturut-turut juga meningkat hampir dua kali lipat, dari 5.199 wajib pajak pada 2012-2016 melonjak menjadi 9.496 wajib pajak 2015-2019. Menurut Sri Mulyani, wajib pajak yang melapor rugi 5 tahun tersebut kedapatan masih beroperasi, bahkan mengembangkan usahanya di Indonesia.

Pemerintah, sambungnya, memahami kekhawatiran wajib pajak terhadap rencana tersebut. Oleh karena itu, pemerintah akan menyusun kriteria wajib pajak tertentu yang layak dikenakan AMT. Misalnya, menyangkut adanya hubungan afiliasi, miliki batas omzet tertentu, serta beroperasi komersial dalam jangka waktu tentu. (DDTCNews/Kontan)

Opsen Pajak

Pemerintah berencana memperluas basis perpajakan daerah dengan memberikan kewenangan pemungutan opsen pajak melalui RUU HKPD. Skema opsen dinilai akan membuat sistem administrasi pajak daerah berjalan lebih baik.

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

"Pemberian opsen ini diharapkan dapat meningkatkan kemandirian daerah tanpa menambah beban wajib pajak," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Penerapan skema opsen akan berlaku pada pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) pada kabupaten/kota serta pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB) pada provinsi. (DDTCNews/Kontan/Bisnis Indonesia)

Pajak Karbon

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan pemerintah akan berhati-hati dalam mengimplementasikan pajak karbon di Indonesia. Rencana pengenaan pajak karbon telah masuk dalam RUU KUP. Meski demikian, pelaksanaannya akan tergantung pada kesiapan sektor usaha dan pemulihan ekonomi nasional.

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

"Implementasi pajak karbon dilakukan secara bertahap dan berhati-hati, memperhatikan kesiapan sektor," katanya. (DDTCNews)

Penghapusan NPWP Bendahara Pemerintah

Kantor Pelayanan Pajak (KPP) akan menyampaikan surat pemberitahuan kepada bendahara pemerintah yang NPWP-nya telah dihapus dan/atau pengukuhan pengusaha kena pajak (PKP) telah dicabut secara jabatan.

Penyampaian surat pemberitahuan tersebut merupakan salah satu tindak lanjut yang harus dilakukan KPP atas penghapusan NPWP dan pencabutan PKP bendahara pemerintah. Langkah tersebut diatur dalam Surat Edaran Dirjen Pajak No.SE-47/PJ/2021.

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

“Dengan adanya penerbitan NPWP dan/atau pengukuhan PKP instansi pemerintah secara jabatan maka dilakukan penghapusan NPWP dan/atau pencabutan pengukuhan PKP bendahara,” bunyi bagian ketentuan umum surat edaran itu. (DDTCNews)

Kategori Bendahara

NPWP bendahara yang dihapus adalah NPWP dengan kategori bendahara pada basis data master file wajib pajak (MFWP) dan memenuhi salah satu dari 3 kriteria. Pertama, mempunyai klasifikasi lapangan usaha (KLU) bendahara.

Kedua, nama wajib pajak mengandung kata bendahara atau kata lain yang diindikasikan sebagai wajib pajak bendahara. Ketiga, wajib pajak yang seharusnya tidak termasuk dalam kategori bendahara pada basis data MFWP. (DDTCNews)

Baca Juga: Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

PPN Kebutuhan Pokok

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan PPN hanya akan dikenakan secara terbatas dan tidak akan dikenakan terhadap seluruh jenis bahan pokok, jasa pendidikan, dan jasa kesehatan.

"Ini dikenakan pada kebutuhan pokok tertentu yang dikonsumsi oleh masyarakat berpenghasilan tinggi," ujar Sri Mulyani (DDTCNews/Kontan/Bisnis Indonesia) (kaw)

Baca Juga: Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : berita pajak hari ini, berita pajak, pajak, alternative minimum tax, AMT, PPh minimum, RUU KUP, DJP

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Daffa Abyan

Kamis, 16 September 2021 | 09:05 WIB
Alternative minimum tax telah menjadi rencana global di berbagai negara. Penerapan ini ditujukan untuk mengamankan penerimaan negara, namun demikian perlu diperhatikan atas kriteria yang diterapkan nantinya
1

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya