Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Sri Mulyani Sebut UU HKPD Perjelas Kewenangan Pajak Pusat dan Daerah

A+
A-
6
A+
A-
6
Sri Mulyani Sebut UU HKPD Perjelas Kewenangan Pajak Pusat dan Daerah

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam Kickoff Sosialisasi UU HKPD, Kamis (10/3/2022).

DEMAK, DDTCNews - UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) disusun untuk mensinergikan pajak pusat dan pajak daerah, khususnya pajak yang berbasis konsumsi.

Dengan adanya pajak barang dan jasa tertentu (PBJT), objek pajak berbasis konsumsi yang menjadi kewenangan daerah akan diperluas. Selain itu, PBJT juga bertujuan agar tidak tumpang tindih dengan pajak yang menjadi kewenangan pemerintah pusat.

"Jadi ada sinergi pajak pusat dan daerah. Misalnya, untuk pungutan objek rekreasi, valet parking, itu semua menjadi jelas," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam Kickoff Sosialisasi UU HKPD, Kamis (10/3/2022).

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Dengan sinergi antara pajak pusat dan pajak daerah tersebut, Sri Mulyani berharap sistem administrasi perpajakan yang lebih sederhana dan jelas dapat tercipta, baik di pusat maupun daerah.

"Harmonisasi peraturan perundang-undangan di bidang pendapatan asli daerah dan pajak pusat ini menjadi sangat penting. Untuk itu, UU HKPD diharapkan memberikan landasan yang makin jelas kepada kabupaten/kota, provinsi, dan pemerintah pusat," ujarnya.

Untuk diketahui, PBJT merupakan jenis pajak yang menjadi kewenangan kabupaten/kota. PBJT mengintegrasikan 5 jenis pajak yang sudah ada sebelumnya, yaitu pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak parkir, dan pajak penerangan jalan.

Baca Juga: Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Secara umum, tarif PBJT ditetapkan maksimal sebesar 10%. Meski demikian, atas objek jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa dikenakan tarif PBJT sebesar 40% hingga 75%.

PBJT diharapkan dapat menghindari terjadinya duplikasi pemungutan pajak antara pusat dan daerah, menyederhanakan administrasi perpajakan dan menekan biaya pungut, memudahkan pemantauan pajak, dan mempermudah wajib pajak menunaikan kewajiban perpajakannya. (rig)

Baca Juga: Target Pajak Diperkirakan Tidak Tercapai, Shortfall Rp66,9 Triliun

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : menkeu sri mulyani, UU HKPD, pajak pusat, pajak daerah, kebijakan pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 07 Juli 2024 | 08:30 WIB
KABUPATEN SUKOHARJO

Pemda Akhirnya Adakan Pemutihan Pajak setelah Lebih dari 1 Dekade

Minggu, 07 Juli 2024 | 08:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Saat NIK-NPWP Diterapkan Penuh, DJP: WP Jangan Ada yang Tertinggal

Sabtu, 06 Juli 2024 | 10:00 WIB
FILIPINA

Pengesahan RUU PPN PMSE Jadi Prioritas Parlemen Filipina

Sabtu, 06 Juli 2024 | 09:00 WIB
KOTA SURABAYA

Sampai Akhir September! Manfaatkan Pemutihan Denda 3 Jenis Pajak

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya