Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Sri Mulyani Soroti Pengelolaan APBD, Sebut 3 Aspek Perlu Dievaluasi

A+
A-
0
A+
A-
0
Sri Mulyani Soroti Pengelolaan APBD, Sebut 3 Aspek Perlu Dievaluasi

Menteri Keuangan Sri Mulyani. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut ada 3 aspek yang harus dievaluasi dalam pengelolaan APBD 2021.

Sri Mulyani mengatakan ketiga aspek tersebut meliputi ketepatan waktu penetapan Perda APBD, pemenuhan belanja wajib oleh daerah, dan pola realisasi APBD. Pada aspek perencanaan dan penganggaran, lanjutnya, tren jumlah daerah yang menetapkan Perda APBD 2021 secara tepat waktu justru menurun dari tahun sebelumnya.

"Dalam hal ini, memang ada hampir 60 daerah yang tidak tepat waktu tahun lalu," katanya dalam keterangan tertulis, Selasa (11/1/2021).

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Sri Mulyani mengatakan pemda yang menetapkan Perda APBD 2021 secara tepat waktu tercatat sebanyak 440 daerah atau 81,2%. Angka tersebut menurun dari tahun sebelumnya yang mencapai 504 daerah atau 93%.

Menurutnya, kinerja daerah dalam penetapan APBD tepat waktu sangat berpengaruh terhadap kinerja realisasi APBD tahun berikutnya. Dia pun berharap pemda dapat selalu menetapkan Perda APBD tepat waktu dapat segera direalisasikan untuk memberikan pelayanan kepada dan mewujudkan pembangunan di daerah.

"Kalau APBD-nya tidak ditetapkan tepat waktu padahal APBN-nya sudah bergerak, APBD-nya berhenti sehingga ekonomi tidak bisa bergerak sesuai dengan mesin yang harusnya bergerak bersama. Ini menjadi kehilangan momentum," ujarnya.

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Di sisi lain, Sri Mulyani menilai kepatuhan pemda dalam memenuhi belanja wajib pada 2021 sudah cukup baik tapi masih perlu ditingkatkan. Dari total 542 daerah, sebanyak 466 daerah sudah memenuhi alokasi belanja pendidikan, tetapi 64 daerah lainnya belum memenuhi.

Kemudian, terdapat 517 daerah yang sudah memenuhi alokasi belanja kesehatan, tetapi masih ada 13 daerah yang belum memenuhi. Setelahnya, terdapat 402 daerah sudah memenuhi alokasi belanja wajib yang bersumber dari Dana Transfer Umum (DTU), tetapi 128 daerah belum memenuhi.

Selain itu, terdapat 530 daerah sudah menyampaikan kewajiban APBD-nya, tetapi ternyata masih ada 12 daerah lainnya yang belum menyampaikan APBD-nya.

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Secara bersamaan, Sri Mulyani juga mendorong percepatan dan akselerasi belanja daerah sejak dari awal tahun anggaran. Pasalnya, realisasi belanja APBD selama ini cenderung menunggu sampai akhir tahun, sehingga dampaknya pada pertumbuhan ekonomi tidak maksimal.

"Harusnya kalau mereka sudah melakukan kegiatan di daerah, dibayar sesudah mereka selesai. Itu pasti akan memberikan dampak perputaran uang dan perputaran ekonomi yang lebih bagus," imbuhnya. (sap)

Baca Juga: Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak daerah, APBD, realisasi APBD, belanja daerah, pendapatan daerah, Sri Mulyani

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 15:15 WIB
APBN

Sri Mulyani Serahkan RUU P2-APBN 2023 kepada DPR

Kamis, 04 Juli 2024 | 14:17 WIB
MAHKAMAH KONSTITUSI

MK Lanjutkan Judicial Review Atas Tarif Pajak Hiburan Pekan Depan

Kamis, 04 Juli 2024 | 09:00 WIB
KABUPATEN KENDAL

Dorong Wajib Pajak Bayar Tunggakan, Pemda Adakan Pemutihan PBB

Rabu, 03 Juli 2024 | 15:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Tarif 9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Dipungut Pemkab Cilacap

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya