Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Sri Mulyani Tidak Akan Sesuaikan Threshold PKP dalam Waktu Dekat

A+
A-
2
A+
A-
2
Sri Mulyani Tidak Akan Sesuaikan Threshold PKP dalam Waktu Dekat

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut pemerintah tidak sedang membahas perubahan kebijakan pajak, termasuk penurunan threshold pengusaha kena pajak (PKP), dalam waktu dekat ini.

Sri Mulyani menjelaskan pemerintah saat ini lebih fokus untuk menjaga momentum pemulihan ekonomi. Terlebih, situasi ekonomi global saat ini masih belum pasti sehingga perlu mitigasi yang tepat untuk menghadapi tantangan tersebut.

"Jadi berbagai threshold itu tadi tidak dibahas dan tidak kami pikirkan saat ini. Kami akan menjaga secara steady perekonomian kita yang momentumnya sedang baik dan positif," katanya dalam konferensi APBN Kita, Jumat (21/10/2022).

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Pada kesempatan yang sama, Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal menuturkan penurunan ambang batas (threshold) PKP senilai Rp4,8 miliar perlu dikaji dan diterapkan pada saat yang tepat.

Benchmarking akan dilakukan untuk membandingkan threshold PKP yang berlaku di Indonesia dengan threshold yang berlaku di negara-negara lain.

"Ini tentu memperhatikan kondisi perekonomian secara global di dalam negeri sehingga nanti waktu implementasinya tidak menimbulkan dampak yang merugikan," ujar Yon.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Ditjen Pajak (DJP) sebelumnya menyebut threshold PKP senilai Rp4,8 miliar di Indonesia tergolong sangat tinggi dibandingkan dengan negara-negara lain. Simak 'Perluas Basis Pajak, Threshold PKP dan PTKP Perlu Dikaji Ulang'

Kasubdit Peraturan PPN Perdagangan, Jasa, dan Pajak Tidak Langsung Lainnya DJP Bonarsius Sipayung mengatakan banyak oknum yang bersembunyi di balik threshold PKP tersebut meski omzet mereka sesungguhnya sudah melampaui Rp4,8 miliar.

"Yang membuat miris adalah banyak yang bersembunyi di situ, mengaku di bawah Rp4,8 miliar padahal secara riil sebenarnya berpuluh-puluh kali lipat dari situ. Ini karena kami tidak bisa jangkau mereka," tuturnya pada 13 Oktober 2022.

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Ambang batas PKP senilai Rp4,8 miliar sendiri telah berlaku sejak 2013 seiring dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 197/2013. Melalui PMK tersebut, threshold PKP naik 8 kali lipat dari awalnya hanya Rp600 juta.

Akibat tingginya threshold PKP ditambah banyaknya pengecualian PPN, World Bank mencatat Indonesia hanya mampu mengumpulkan PPN sebesar 60% dari potensi aslinya.

Berdasarkan laporan belanja perpajakan, jumlah PPN yang hilang akibat threshold PKP Rp4,8 miliar tergolong tinggi. Pada 2016, penerimaan pajak yang mencapai Rp32,94 triliun dan meningkat jadi Rp40,6 triliun pada 2020. (rig)

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : menkeu sri mulyani, threshold PKP, pengusaha kena pajak, ekonomi, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Terima LHP dari BPK, Jokowi Kembali Soroti Perizinan yang Masih Rumit

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya