Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Sri Mulyani Ungkap Strategi Kerek Penerimaan Negara 2021, Apa Saja?

A+
A-
5
A+
A-
5
Sri Mulyani Ungkap Strategi Kerek Penerimaan Negara 2021, Apa Saja?

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. 

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menyusun sejumlah strategi untuk meningkatkan penerimaan negara pada 2021.

Sri Mulyani mengatakan Kementerian Keuangan akan memulai reformasi pada program pengelolaan penerimaan negara yang mencakup pajak, kepabeanan dan cukai, serta penerimaan negara bukan pajak.

Oleh karena itu, strategi pertama optimalisasi penerimaan negara yakni melanjutkan joint program penerimaan negara antara Ditjen Pajak (DJP), Ditjen Bea dan Cukai (DJBC), serta Ditjen Anggaran (DJA).

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

“Kami minta unit-unit ini semakin berkolaborasi dan bersinergi sehingga pajak dan nonpajak bisa menjadi satu dan konsisten," katanya dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI, Selasa (15/9/2020).

Sri Mulyani mengatakan penerimaan negara, terutama perpajakan, masih akan mengalami tekanan yang cukup berat pada tahun depan. Tidak hanya karena virus Corona, tren perlambatan ekonomi dunia yang terjadi sebelum pandemi juga turut memengaruhi basis pajak Indonesia.

Menurutnya, kerja sama antara DJP, DJBC, dan DJA menjadi salah satu upaya penguatan basis pajak yang pada akhirnya akan berdampak positif pada penerimaan negara.

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Strategi kedua adalah pengembangan compliance risk management (CRM) untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Sri Mulyani menilai sistem tersebut semakin dibutuhkan seiring dengan bertambahnya wajib pajak di Indonesia.

“Dengan jumlah wajib pajak yang meningkat tapi tidak bisa seluruh resource hanya untuk melihat seluruh risiko [ketidakpatuhannya]," ujarnya.

Strategi ketiga adalah perubahan layanan pajak ke arah digital, yang terdiri atas click, call, dan counter. Adapun strategi keempat yaitu pengembangan National Logistic Ecosystem (NLE) untuk meningkatkan kinerja logistis nasional serta memperbaiki iklim investasi dan daya saing ekonomi.

Strategi kelima adalah optimalisasi PNBP melalui implementasi dan diseminasi/sosialisasi/uji petik regulasi turunan Undang-Undang (UU) PNBP kepada stakeholders seperti kementerian/lembaga, pengelola PNBP, badan usaha milik negara (BUMN), wajib bayar publik, dan akademisi.

Baca Juga: Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Di sisi lain, Sri Mulyani juga menyiapkan strategi pada aspek pengawasan pengelolaan penerimaan negara. Pertama, berupaya meningkatkan pengawasan yang salah satunya melalui kegiatan strategis joint task force on narcotics antara DJBC dan Royal Malaysian Customs Department (RMCD) dengan konsep skema operasi. Kedua, melaksanakan kegiatan patrol laut secara berkesinambungan.

"Kemudian kami juga akan melakukan kegiatan intelijen dengan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum lainnya, yaitu kegiatan operasi bersama ataupun operasi gabungan," katanya.

Pada RAPBN 2021, pemerintah menargetkan penerimaan negara Rp1.743,6 triliun, turun 1,8% dibandingkan dengan usulan awal yang disampaikan Presiden Joko widodo dalam pidato nota keuangan senilai Rp1.776,4 triliun.

Baca Juga: Target Pajak Diperkirakan Tidak Tercapai, Shortfall Rp66,9 Triliun

Penerimaan perpajakan ditargetkan Rp1.444,5 triliun atau turun 2,5% dibanding rencana awal Rp1.481,9 triliun, sedangkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) kini ditargetkan Rp298,2 triliun atau naik 1,6% dari sebelumnya Rp293,5 triliun.

Target penerimaan pajak 2021 dipatok senilai Rp1.229,6 triliun, turun 3,05% dari rencana sebelumnya Rp1.268,4 triliun. Sementara target penerimaan kepabeanan dan cukai justru naik 0,74%, dari semula Rp205,7 triliun menjadi Rp213,4 triliun. (kaw)

Baca Juga: Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : RAPBN 2021, penerimaan negara, penerimaan pajak, Sri Mulyani, joint program

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 29 Juni 2024 | 12:45 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Realisasi Anggaran Masih Minim, Sri Mulyani Harap IKN Siap Tepat Waktu

Sabtu, 29 Juni 2024 | 11:45 WIB
BERITA PAJAK SEPEKAN

Integrasi NIK-NPWP Berlaku 2 Hari Lagi, Pihak Lain Diberi Kelonggaran

Jum'at, 28 Juni 2024 | 18:13 WIB
KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Penerimaan Pajak DJP Jakarta Barat Masih Mampu Tumbuh 5,35 Persen

Jum'at, 28 Juni 2024 | 14:11 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Berimbas ke Penerimaan, Sri Mulyani Pantau Lifting Migas yang Rendah

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?