Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Status PKP Jadi Syarat Dapat Proyek, WP Badan Ajukan Permohonan ke KPP

A+
A-
0
A+
A-
0
Status PKP Jadi Syarat Dapat Proyek, WP Badan Ajukan Permohonan ke KPP

Ilustrasi.

DENPASAR, DDTCNews – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Badung Selatan melakukan verifikasi lapangan ke tempat kedudukan wajib pajak sebagai tindak lanjut permohonan aktivasi akun Pengusaha Kena Pajak (PKP) pada 20 Juli 2023.

Dalam kegiatan itu, KPP Pratama Badung Selatan menugaskan Pelaksana Seksi Pelayanan Marfuatim Mutho Haroh dan Nurfajril Wafita Ihza untuk mendatangi tempat wajib pajak di Ruko Sunset, Sunset Road 819, Gg. Ratna Indah II No.10, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung.

“Wajib pajak yang dikunjungi bergerak dalam bidang perdagangan besar mesin kantor dan industri pengolahan, suku cadang dan perlengkapannya,” sebut KPP dikutip dari situs web Ditjen Pajak (DJP), Jumat (18/8/2023).

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Petugas pajak kemudian menjelaskan bahwa verifikasi lapangan merupakan prosedur standar dalam layanan kepada wajib pajak yang mengajukan permohonan pengukuhan sebagai PKP.

Selain untuk memastikan kesesuaian data yang diajukan wajib pajak, tujuan verifikasi lapangan ialah untuk memberikan edukasi terhadap wajib pajak bersangkutan terkait dengan hak dan kewajiban perpajakan setelah dikukuhkan sebagai PKP.

KPP Badung Selatan berharap kunjungan yang dilakukan ke tempat kedudukan wajib pajak dapat memberikan edukasi perihal kewajiban perpajakannya sehingga wajib pajak dapat menjalankan kewajibannya dengan baik.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Sementara itu, pengurus dari wajib pajak badan menjelaskan alasan pengajuan permohonan status sebagai PKP. Menurutnya, status PKP merupakan salah satu syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan pekerjaan dari suatu proyek.

“Usaha kami adalah penjualan mesin seperti mesin diesel dan mesin berat lainnya. Harga jual produk kami variatif. Kami mengajukan PKP karena mendapat sebuah proyek yang mengharuskan kami dikukuhkan sebagai PKP,” sebut salah satu pengurus perusahaan.

Pada kesempatan itu, pengurus tersebut juga menanyakan kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi sebagai PKP. Dia juga berharap bimbingan KPP Badung Selatan agar ke depannya dapat memenuhi kewajiban perpajakannya dengan baik. (rig)

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kpp pratama badung selatan, kunjungan, visit, pengusaha kena pajak, verifikasi lapangan, pajak, daerah

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya