Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Suahasil Beberkan Keistimewaan Skema Pajak Karbon di Indonesia

A+
A-
6
A+
A-
6
Suahasil Beberkan Keistimewaan Skema Pajak Karbon di Indonesia

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara dalam webinar ALUMNAS (Alumni AS), Kamis (28/10/2021).

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan menyatakan skema pajak karbon yang diterapkan di Indonesia akan berbeda dibandingkan dengan negara lain.

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan skema pajak karbon disusun berdasarkan kajian literatur dari berbagai negara di dunia. Pemerintah kemudian menetapkan desain pajak karbon di Indonesia menggunakan kombinasi cap, trade, dan tax.

"Pajak karbon ini bukan pajak atas emisi. Pajak karbon kita didesain dengan format international best practices menggunakan cap, trade, and tax," katanya dalam webinar ALUMNAS (Alumni AS), Kamis (28/10/2021).

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Suahasil menuturkan pemerintah dan DPR telah menyepakati pengenaan pajak karbon di Indonesia melalui UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Menurutnya, persetujuan itu menjadi momen penting dan bersejarah dalam upaya pelestarian lingkungan.

Dia menjelaskan pemungutan pajak karbon tak langsung dihitung berdasarkan emisi yang dihasilkan. Dalam praktiknya, pemerintah akan menetapkan cap emisi suatu sektor sehingga pajak yang dibayar hanya selisih antara karbon yang dihasilkan dengan cap.

Selain itu, ada pula skema perdagangan karbon atau kegiatan jual beli kredit karbon. Melalui skema ini, perusahaan penghasil emisi dapat membeli kredit karbon dari proyek-proyek hijau atau ramah lingkungan.

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Menurut Suahasil, hasil pembelian kredit karbon tersebut dapat menjadi pengurang pajak yang harus dibayarkan sehingga bakal menguntungkan bagi pelaku usaha.

"Pajak karbon ini menjadi milestone penting dalam menurunkan emisi karbon di Indonesia," ujarnya.

Pemerintah melalui UU HPP akan mengenakan pajak karbon dengan tarif Rp30 per kilogram karbon dioksida ekuivalen (CO2e). Sebagai tahap awal, pajak karbon akan diterapkan pada PLTU batu bara mulai April 2022.

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Selain pajak karbon, upaya yang dilakukan pemerintah dalam menurunkan emisi karbon antara lain pemberian insentif pajak untuk kendaraan listrik, penandaan anggaran perubahan iklim (climate budget tagging/CBT) melalui APBN dan APBD, serta inovasi sukuk hijau global.

Tambahan informasi, Indonesia dalam Nationally Determined Contribution (NDC) menargetkan penurunan emisi karbon sebesar 29% dengan kemampuan sendiri dan 41% dengan dukungan internasional pada 2030. (rig)

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : wamenkeu suahasil nazara, pajak karbon, pajak, UU HPP, RUU HPP, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Terima LHP dari BPK, Jokowi Kembali Soroti Perizinan yang Masih Rumit

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya