Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Suami Meninggal, NPWP-nya Tidak Bisa Dilanjutkan oleh Istri

A+
A-
5
A+
A-
5
Suami Meninggal, NPWP-nya Tidak Bisa Dilanjutkan oleh Istri

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Suami dan istri merupakan satu entitas ekonomi sehingga hanya diperlukan satu NPWP saja. Dalam kondisi suami-istri masih hidup, pemenuhan administrasi perpajakan cukup memakai NPWP suami.

Namun, apabila suami sudah meninggal dunia, NPWP suami hanya bisa 'dilanjutkan' oleh istri sampai dengan warisannya terbagi, jika memang ada warisan yang ditinggalkan.

"Jika istri membutuhkan NPWP, istri dapat mendaftar NPWP sendiri. NPWP suami tidak bisa dilanjutkan oleh istri," cuit contact center Ditjen Pajak (DJP) menjawab pertanyaan netizen, Kamis (22/6/2023).

Baca Juga: Coretax DJP: 360 Derajat, Wajib Pajak Dapat Dilihat dari Berbagai Sisi

NPWP suami masih bisa dipakai oleh istri sepanjang masih ada warisan yang belum terbagi. Istri bisa menggunakan NPWP milik almarhum suami dengan mengubah jenis wajib pajak orang pribadi menjadi 'warisan belum terbagi'.

"Sepanjang warisan telah terbagi maka NPWP suami harus diajukan penghapusan NPWP. Jika istri membutuhkan NPWP sendiri untuk administrasi perpajakan, istri dapat mendaftarkan NPWP sendiri," kata DJP.

Di sisi lain, apabila suami yang meninggal dunia tidak meninggalkan warisan maka NPWP atas nama suami tersebut bisa langsung diajukan penghapusan. Kemudian, istri perlu mendaftarkan NPWP atas namanya sendiri.

Baca Juga: Jualan Online-Reseller, Hitung Pajak Pakai Pembukuan atau Pencatatan?

Berkaitan dengan proses penghapusan NPWP milik suami, nantinya akan dilakukan pemeriksaan apabila masih ada warisan yang bisa digunakan untuk melunasi sisa utang pajak, jika ada.

Apabila suami juga meninggalkan utang pajak, sepanjang sudah ada Surat Tagihan Pajak (STP) dan status NPWP masih aktif maka tunggakan pajak akan tetap berjalan sesuai ketentuan penagihan. Lantas siapa yang memiliki kewajiban melunasi tunggakan tersebut?

"Mengenai siapa yang melunasinya, sesuai dengan Pasal 5 PMK 189/2020, adalah penanggung pajak atas wajib pajak orang pribadi tersebut," jelas DJP.

Baca Juga: Tidak Padankan NIK Jadi NPWP, Status NPWP Berubah Jadi Non-Aktif?

Disebutkan dalam Pasal 6 beleid yang sama, pelaksanaan penagihan terhadap penanggung pajak atas wajib pajak orang pribadi sebagaimana disebutkan dalam Pasal 5 dilakukan terhadap salah seorang ahli waris, pelaksana wasiat, atau pihak yang mengurus harta peninggalan yang bertanggung jawab atas utang pajak dan biaya penagihan pajak paling banyak sebesar jumlah harta warisan yang belum terbagi. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : administrasi pajak, NPWP, wajib pajak, Ditjen Pajak, PER-04/PJ/2020

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 16:45 WIB
KONSULTASI PAJAK

Data Padan, Apa Saja Layanan Pajak yang Sudah Mengakomodasi NIK-NPWP?

Kamis, 04 Juli 2024 | 15:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

NITKU Digunakan Ditjen Pajak Bersama Pihak Lain

Kamis, 04 Juli 2024 | 11:55 WIB
KAMUS PPH

Apa Itu Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi?

Kamis, 04 Juli 2024 | 09:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Mahasiswa dan Belum Bekerja, Perlukah Ikut Pemadanan NIK-NPWP?

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya