Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Subsidi Bunga UMKM Jadi Sarana DJP Untuk Ekstensifikasi Pajak

A+
A-
2
A+
A-
2
Subsidi Bunga UMKM Jadi Sarana DJP Untuk Ekstensifikasi Pajak

Ilustrasi Kantor DJP. (foto: DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews—Pemberian subsidi bunga pada UMKM sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor. 65/PMK.05/2020 menjadi sarana bagi Ditjen Pajak (DJP) dalam melakukan ekstensifikasi pajak.

“Langkah ini diambil untuk mendapatkan data debitur tersebut dalam rangka melakukan edukasi dan pembinaan kewajiban perpajakan,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama, Selasa (9/6/2020).

Hestu mencontohkan debitur UMKM dengan plafon kredit hingga Rp50 juta misalnya. Apabila belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), UMKM bersangkutan akan langsung diberikan NPWP secara jabatan oleh Ditjen Pajak.

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Pemberian NPWP secara jabatan ini bisa dilihat dalam Pasal 8 ayat 6 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 65/2020 tentang Tata Cara Pemberian Subsidi Bunga/Subsidi Margin Untuk Kredit/Pembiayaan UMKM dalam Mendukung Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Yoga menambahkan pemberian NPWP secara jabatan ini akan diatur lebih terperinci dalam Peraturan Dirjen Pajak (Perdirjen), baik dari sisi mekanisme pendaftaran NPWP maupun tindak lanjut wajib pajak baru atas pemanfaatan subsidi bunga tersebut.

“Kami akan bina dan edukasi ke sana," ujar Yoga.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Salah satu tindak lanjut DJP atas wajib pajak baru ini antara lain dengan mendorong wajib pajak memanfaatkan skema pajak penghasilan (PPh) final dengan tarif 0,5% sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 23 Tahun 2018.

Lebih lanjut, wajib pajak baru ini juga akan dibina untuk memanfaatkan fasilitas PPh final ditanggung pemerintah (DTP) seperti yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor. 44/PMK.03/2020.

Untuk diketahui, basis pajak UMKM saat ini masih minim meski tarif PPh final hanya 0,5%. Dari total 64,1 juta UMKM yang ada di Indonesia, baru 2,4 juta UMKM yang sudah masuk dalam sistem administrasi pajak. (rig)

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : subsidi bunga UMKM, NPWP, PMK 65/2020, pemulihan ekonomi, ekstensifikasi pajak, nasional,

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 12:15 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

E-Bupot 21/26, DJP: Kalau Sudah Pemadanan, Sebaiknya Pakai NPWP Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya