Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Sudah Ada SPT Masa Unifikasi, Lampiran Formulir 1107 PUT 1 Dihapus

A+
A-
2
A+
A-
2
Sudah Ada SPT Masa Unifikasi, Lampiran Formulir 1107 PUT 1 Dihapus

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menghapus formulir 1107 PUT 1 dari SPT Masa PPN 1107 PUT seiring dengan ditetapkannya Peraturan Dirjen Pajak No. PER-14/PJ/2022.

Formulir 1107 PUT 1 merupakan lampiran yang memuat daftar PPN dan PPnBM yang dipungut oleh pemungut PPN yang merupakan instansi pemerintah dan wajib dilampirkan pada SPT Masa PPN 1107 PUT.

Saat ini, instansi pemerintah melaporkan bukti pemotongan/pemungutan PPN dan PPnBM melalui SPT Masa Unifikasi sesuai dengan PER-17/PJ/2021. Dengan demikian, formulir 1107 PUT 1 tidak diperlukan lagi.

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

"SPT Masa bagi instansi pemerintah…meliputi SPT 21/26 Instansi Pemerintah dan SPT Unifikasi Instansi Pemerintah," bunyi Pasal 2 ayat (3) PER-17/PJ/2021, dikutip pada Senin (3/10/2022).

SPT Masa Unifikasi digunakan melaporkan pemotongan/pemungutan beberapa jenis pajak seperti PPh Pasal 4 ayat (2), Pasal 15, Pasal 22, Pasal 23, Pasal 26 selain yang dilaporkan dalam SPT 21/26, dan PPN/PPnBM.

Bukti pemungutan/pelaporan pajak oleh instansi pemerintah dilaporkan kepada DJP menggunakan SPT Masa Unifikasi paling lambat 20 hari setelah masa pajak berakhir.

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

PER-17/PJ/2021 telah ditetapkan oleh Dirjen Pajak Suryo Utomo pada 18 Agustus 2021 dan mulai berlaku sejak masa pajak September 2021.

Untuk diketahui, PER-14/PJ/2022 merupakan perdirjen baru yang mengubah format SPT Masa PPN 1107 PUT sekaligus menjadi dasar penggunaan e-SPT PPN 1107 PUT versi 2022.

Pemungut PPN selain instansi pemerintah yang baru ditunjuk dan pihak lain wajib menggunakan e-SPT PPN 1107 PUT versi 2022.

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Meski demikian, DJP membuka ruang bagi sebagian pemungut untuk menggunakan aplikasi e-SPT versi lama, yaitu bagi pemungut PPN selain instansi pemerintah yang sebelum berlakunya perdirjen baru telah menggunakan aplikasi e-SPT PPN 1107 PUT versi sebelumnya.

Sebagai informasi, PER-14 PJ/2022 telah ditetapkan pada 14 September 2022 dan mulai berlaku pada masa pajak Oktober 2022. (rig)

Baca Juga: Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : per-14/pj/2022, per-17/PJ/2021, peraturan pajak, pajak, spt masa unifikasi, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Terima LHP dari BPK, Jokowi Kembali Soroti Perizinan yang Masih Rumit

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

Minggu, 07 Juli 2024 | 17:30 WIB
IBU KOTA NUSANTARA

Jokowi Klaim IKN Bakal Dukung Sektor Pertanian Daerah Sekitarnya

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?