Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Sudah Bayar PPh Final tapi Belum Setor PPN, Wajib Pajak Dikunjungi AR

A+
A-
9
A+
A-
9
Sudah Bayar PPh Final tapi Belum Setor PPN, Wajib Pajak Dikunjungi AR

Ilustrasi.

CILEGON, DDTCNews – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Cilegon mengadakan kunjungan lapangan ke tempat usaha wajib pajak guna mengonfirmasi data pajak penghasilan final atas transaksi jual beli yang telah dilaksanakan wajib pajak.

Account Representative KPP Pratama Cilegon Dian Anggeraini mengatakan kegiatan yang diadakan pada 28 September 2022 tersebut bertujuan untuk mengonfirmasi data PPh final atas transaksi jual beli dari wajib pajak yang memiliki usaha perdagangan besar atas balas jasa atau kontrak.

“Petugas lantas langsung bertemu dengan pengurus perusahaan untuk melakukan penelitian,” katanya dikutip dari laman Ditjen Pajak (DJP), Senin (24/10/2022).

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Berdasarkan penelitian otoritas pajak, lanjut Dian, wajib pajak telah melakukan penjualan aset dan sudah membayar PPh final. Namun, wajib pajak bersangkutan ternyata belum membayar PPN seperti diatur dalam Pasal 16D UU PPN dan PPnBM.

“Kunjungan ini untuk mengonfirmasi hal tersebut, sekaligus untuk menggali potensi wajib pajak,” tuturnya.

Merujuk pada Pasal 16D UU PPN dan PPnBM, PPN dikenakan atas penyerahan barang kena pajak (BKP) berupa aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan oleh pengusaha kena pajak (PKP), kecuali atas penyerahan aktiva yang pajak masukannya tidak dapat dikreditkan.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Berdasarkan ayat penjelasan Pasal 16D, penyerahan BKP antara lain berupa mesin, bangunan, peralatan, perabotan, atau BKP lain yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan oleh PKP dikenai PPN.

Namun, PPN tidak dikenakan atas pengalihan BKP yang tak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha dan pengalihan aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, yaitu kendaraan bermotor berupa sedan dan station wagon sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) huruf b dan huruf c UU PPN dan PPnBM. (rig)

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kpp pratama cilegon, PPh final, PPN, pajak, daerah, kunjungan, visit, fiskus

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya