Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Sudah Berdiri sejak 2002, Organisasi Kanwil LTO Perlu Ditinjau Ulang

A+
A-
1
A+
A-
1
Sudah Berdiri sejak 2002, Organisasi Kanwil LTO Perlu Ditinjau Ulang

Ilustrasi. Gedung Ditjen Pajak.

JAKARTA, DDTCNews – Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal menyebut peninjauan Kanwil DJP Wajib Pajak Besar (LTO) dan Kanwil DJP Jakarta Khusus merupakan bagian dari reformasi organisasi.

Yon mengatakan peninjauan terhadap Kanwil DJP Wajib Pajak Besar (LTO) dan Kanwil DJP Jakarta Khusus sesungguhnya merupakan kelanjutan dari reorganisasi yang telah dilakukan pada tahun-tahun sebelumnya.

"Perlu ditinjau ulang konsep LTO, sudah sejak 2002. Kanwil DJP Jakarta Khusus juga sudah sekian lama. Momentumnya sekarang perlu kita cek apakah masih pas? Apakah ada sesuatu yang perlu dioptimalkan?" katanya, dikutip pada Kamis (18/5/2023).

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Sebagai informasi, Kanwil LTO resmi dibentuk dan beroperasi sejak 2002. Pembentukan Kanwil LTO merupakan bagian dari reformasi perpajakan jilid II.

Saat ini, Kanwil LTO memiliki 4 kantor pelayanan pajak (KPP) antara lain KPP Wajib Pajak Besar Satu yang mengadministrasikan wajib pajak besar di sektor pertambangan, jasa penunjang pertambangan, perbankan, dan jasa keuangan.

Kemudian, KPP Wajib Pajak Besar Dua yang mengadministrasikan wajib pajak pada sektor industri, perdagangan, dan jasa; dan KPP Wajib Pajak Besar Tiga yang mengadministrasikan BUMN sektor pertambangan, industri, dan perdagangan.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Selanjutnya, KPP Wajib Pajak Besar Empat yang mengadministrasikan wajib pajak BUMN sektor jasa serta wajib pajak besar yang merupakan orang pribadi.

Sementara itu, KPP yang berada di lingkungan Kanwil DJP Jakarta Khusus antara lain KPP PMA Satu yang mengadministrasi wajib pajak PMA sektor industri kimia dan barang galian nonlogam, KPP PMA Dua yang mengadministrasikan wajib pajak PMA sektor industri logam dan mesin.

Kemudian, KPP PMA Tiga yang mengadministrasikan wajib pajak PMA sektor pertambangan dan perdagangan; KPP PMA Empat yang mengadministrasikan wajib pajak PMA di bidang industri tekstil dan makanan.

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Lalu, KPP PMA Lima yang mengadministrasikan wajib pajak PMA sektor agribisnis dan jasa tertentu; dan KPP PMA Enam yang mengadministrasikan wajib pajak PMA yang bergerak pada sektor jasa dan perdagangan tertentu.

Berikutnya, KPP Perusahaan Masuk Bursa yang mengadministrasikan wajib pajak yang berdagang saham di bursa efek; KPP Badan dan Orang Asing yang mengadministrasikan wajib pajak BUT di DKI Jakarta, orang asing di DKI Jakarta, hingga penyelenggara PMSE.

Terakhir, KPP Minyak dan Gas Bumi (Migas) yang mengadministrasikan wajib pajak sektor migas. (rig)

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kanwil djp wajib pajak besar, kanwil lto, reorganisasi, reformasi, DJP, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Terima LHP dari BPK, Jokowi Kembali Soroti Perizinan yang Masih Rumit

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya