Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Sudah Lapor SPT Tahunan Lewat e-Filing, Ini Pesan Kang Emil

A+
A-
17
A+
A-
17
Sudah Lapor SPT Tahunan Lewat e-Filing, Ini Pesan Kang Emil

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. (foto: Kanwil DJP Jabar I)

BANDUNG, DDTCNews – Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil telah membayar pajak dan melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak penghasilan (PPh) orang pribadi secara online melalui e-filing.

Dalam keterangan resmi, Gubernur yang akrab disapa Kang Emil itu mengaku pelaporan SPT Tahunan PPh orang pribadi melalui e-filing dapat dilakukan dengan sangat mudah dan praktis. Pelaporan juga dapat dilakukan kapan saja dan di mana saja.

Alhamdulillah, kewajiban sebagai warga negara sudah saya tunaikan. Saya sudah menyampaikan SPT Tahunan PPh orang pribadi. Tentulah itu artinya telah membayar pajak dan melalui instrumen yang sangat mudah, yaitu e-filing,” ujarnya di Gedung Pakuan Kota Bandung, Jumat (11/3/2022).

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Dalam kesempatan tersebut, Kang Emil juga mengatakan pandemi Covid-19 telah berdampak luas pada aspek kesehatan, sosial, dan ekonomi. Oleh karena itu, pendapatan negara diperlukan untuk penanganan pandemi, termasuk agenda vaksinasi dan pemulihan ekonomi nasional.

Dia mengajak seluruh warga dan para aparatur sipil negara (ASN), khususnya di Jawa Barat, yang sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk segera membayar pajak secara online dan melaporkan SPT Tahunan melalui e-filing sebelum 31 Maret 2022.

“Lapor SPT hari ini sudah bisa, kenapa harus nanti?” imbuhnya.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Kepala KPP Pratama Bandung Cibeunying Rustana Muhamad Mulud Asroem yang turut hadir di Gedung Pakuan mengatakan Ditjen Pajak (DJP) mengapresiasi kepatuhan pajak yang dilakukan Gubernur Jawa Bart.

“Saya mewakili Kepala Kanwil DJP Jawa Barat I mengucapkan terima kasih karena telah menjadi panutan dalam menyampaikan SPT tahunan tepat waktu, bahkan telah disampaikan sebelum bulan Maret 2022,” kata Rustana.

Rustana menjelaskan penyampaian SPT merupakan kewajiban kenegaraa, terlepas ada pajak yang harus dibayar lagi atau sekadar laporan. SPT adalah sarana untuk menguji kembali pajak yang telah disetor itu sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

“Apakah pemotongannya sudah benar? Jika ada kekurangan maka harus dibayar lagi kekurangannya. Jika ada kelebihan maka akan dikembalikan kelebihannya. Makanya, kami mengimbau agar masyarakat menyampaikan SPT lebih awal, agar lebih nyaman nantinya,” imbuhnya.

Menurutnya, berkaitan dengan akuntabilitas, SPT merupakan sarana untuk cek silang antara pajak yang telah dipotong/dipungut oleh pemotong/pemungut pajak, pajak yang seharusnya disetorkan, dan penghasilan yang dilaporkan dalam SPT.

Untuk itu, dia mengingatkan masyarakat agar tidak membiasakan diri menunda pelaporan SPT hingga akhir jatuh tempo. “Namun jangan asal mengisi SPT. Karena semua memiliki konsekuensi,” ungkapnya.

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Otoritas, sambungnya, telah menyediakan berbagai kanal layanan konsultasi. Adapun konsultasi bisa dilakukan melalui media sosial (Facebook, Instagram, Twitter) @pajakcibeunying, chat WhatsApp KlikCibeunying (0811-2310-423), dan layanan konsultasi tatap muka di loket helpdesk. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : Provinsi Jawa Barat, Ridwan Kamil, Kang Emil, Ditjen Pajak, DJP, pajak, SPT, SPT Tahunan

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya