Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Sudah Punya Aplikasi, DJP Bisa Prediksi Kemampuan Bayar Wajib Pajak

A+
A-
13
A+
A-
13
Sudah Punya Aplikasi, DJP Bisa Prediksi Kemampuan Bayar Wajib Pajak

Logo aplikasi Ability to Pay (ATP). (DJP)

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) dapat memprediksi kemampuan bayar wajib pajak dengan menggunakan aplikasi Ability to Pay (ATP).

Aplikasi ATP merupakan salah satu dari 6 data analytics yang diluncurkan Ditjen Pajak (DJP) pada tahun lalu. Sesuai dengan penjelasan dalam Laporan Tahunan DJP 2021, ATP mengusung sisi subjektif dari wajib pajak, yaitu kemampuan bayar.

“Untuk menajamkan dan meningkatkan kegiatan pengawasan, termasuk pemeriksaan dan penagihan,” tulis DJP dalam laporan tersebut, dikutip pada Rabu (9/11/2022).

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Analisis yang memberikan prediksi itu didasarkan pada data-data yang dimiliki DJP. Data-data tersebut digunakan untuk memprediksi dan mengukur kemampuan bayar yang terkini. Dengan demikian, penggalian potensi akan dilakukan atas wajib pajak yang mampu memenuhi kewajibannya.

Hadirnya aplikasi ATP merupakan bagian dari pengembangan fungsi compliance risk management (CRM). ATP dan 5 data analytics lainnya diluncurkan pada 2021 untuk mendukung pelaksanaan tugas account representative, pemeriksa pajak, juru sita pajak, dan penyuluh pajak.

Adapun kelima data analytics lainnya adalah CRM Transfer Pricing, Smartweb, Dashboard Wajib Pajak Madya, Smartboard, dan CRM Fungsi Edukasi Perpajakan. Simak pula ‘Apa Itu Aplikasi Ability To Pay (ATP)?’.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

DJP mengatakan sesuai dengan standar Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) dan Tax Administration Diagnostic Assessment Tools (TADAT), sebuah organisasi modern harus memiliki sistem yang mampu mengidentifikasi dan mengelola risiko guna mencapai tujuan organisasi.

Sejak tahun 2019, DJP telah menerapkan CRM untuk mengelola risiko kepatuhan wajib pajak. Penerapan CRM, sambung DJP, bertujuan untuk mencapai kepatuhan wajib pajak yang berkelanjutan melalui pemberian perlakuan yang tepat bagi wajib pajak sesuai dengan tingkat risikonya. (kaw)

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : crm, pajak, laporan tahunan djp, ditjen pajak, djp, pemeriksaan, pengawasan, penagihan, ability to pay, ATP

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Terima LHP dari BPK, Jokowi Kembali Soroti Perizinan yang Masih Rumit

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya