Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Sudah Revisi KLU, Mengapa Pengajuan PPh Pasal 21 DTP Tetap Ditolak?

A+
A-
6
A+
A-
6
Sudah Revisi KLU, Mengapa Pengajuan PPh Pasal 21 DTP Tetap Ditolak?

Pertanyaan:
SAYA Yanti, pimpinan pada sebuah akademi perguruan tinggi swasta dengan jenjang program studi setara D3 atau vokasi.

Pada saat pelaporan SPT tahun pajak 2018, kode KLU yang tertera salah. Selanjutnya, kami melakukan perbaikan kode KLU pada 18 Mei 2020. Akan tetapi, sistem daring di situs DJP masih menolak permohonan insentif pajak yang kami ajukan.

Sebagai informasi, kode KLU yang kami ajukan ialah 85322 untuk jasa pendidikan tinggi program nongelar swasta. Pemilihan kode KLU tersebut didasari karena akademi termasuk dalam kategori Perguruan Tinggi yang mana program studinya bergerak dibidang vokasi atau profesi. Terkait pemberian gelar untuk para lulusannya, akademi kami kemudian mengacu kepada ketentuan pemerintah, yakni berupa permenristekdikti.

Pertanyan saya, jika memang akademi saya termasuk dalam kategori yang berhak menerima insentif PPh Pasal 21 DTP sesuai dengan PMK 44/2020, langkah apa yang harus saya lakukan agar pengajuan yang ditolak bisa diterima.

Demikian pertanyaan yang dapat saya sampaikan. Atas jawaban dari Tim Pengasuh Kanal Kolaborasi Kadin Indonesia dan DDTC Fiscal Research, saya ucapkan terima kasih.

Jawaban:
TERIMA kasih Ibu Yanti.

Menganggapi pertanyaan yang Ibu ajukan kepada kami, pertama-tama kita perlu menentukan terlebih dahulu apakah akademi swasta merupakan pihak yang berhak mendapatkan insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (PPh Pasal 21 DTP). Informasi terkait pihak-pihak yang berhak memanfaatkan PPh Pasal 21 DTP sendiri dapat merujuk pada PMK 44/2020.

Sesuai dengan Lampiran Huruf A PMK 44/2020, terdapat 1.062 kode Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) yang dapat mengajukan permohonan fasilitas PPh Pasal 21 DTP. Salah satunya ialah KLU 85322 yang merupakan Jasa Pendidikan Tinggi Non-Gelar Swasta sebagaimana dapat dilihat dalam nomor urut 990.

Dengan demikian, apabila Ibu merasa bahwa kegiatan usaha akademi telah sesuai dengan kondisi sebenarnya sebagaimana penjabaran KLU tersebut maka institusi yang Ibu pimpin tersebut telah berhak untuk mengajukan insentif PPh Pasal 21.

Selanjutnya, Pasal 2 ayat (4) PMK 44/2020 menjelaskan tentang fungsi pengawasan pada situs DJP terkait penyeleksian pihak yang mengajukan permohonan PPh 21 DTP. Berdasarkan ketentuan ini, pemberitahuan berupa keterangan notifikasi terpenuhi akan muncul pada sistem apabila laporan KLU yang terdata pada sistem informasi DJP sama dengan dengan KLU yang dilaporkan pada SPT tahunan PPh badan tahun pajak 2018.

Oleh karena itu, apabila SPT tahunan PPh badan 2018 dari akademi yang Ibu pimpin mencantumkan KLU yang berbeda dengan KLU yang terdaftar pada sistem informasi DJP maka Ibu dan tim perlu melakukan pembetulan SPT PPh badan tersebut terlebih dahulu.

Akan tetapi, apabila KLU SPT yang dilaporkan atau yang dibetulkan telah sama dengan KLU yang sesuai dengan Lampiran Huruf A PMK 44/2020 maka Ibu dapat mencoba kembali pengajuan fasilitas PPh Pasal 21 DTP melalui laman www.djponline.pajak.go.id yakni melalui menu layanan info Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP). Selanjutnya, arahkan pengajuan permohonan insentif ini ke bagian “Profil Pemenuhan Kewajiban Saya” sebagaimana gambar di bawah ini.

Setelah permohonan melalui modul KSWP tersampaikan maka sistem akan memunculkan notifikasi terpenuhi atau tidak terpenuhi. Akan tetapi, apabila KLU SPT tahunan PPh badan dan KLU yang terdaftar pada sistem informasi DJP telah sama tetapi modul KSWP tetap memunculkan notifikasi tidak terpenuhi, sebaiknya Ibu menghubungi account representative di KPP terdaftar.

Pihak account representative kemudian dapat melakukan pembaruan status wajib pajak dari akademi ibu setelah dihubungkan dengan bagian LASIS (Layanan System Informasi) Kantor Pusat DJP.

Untuk diketahui, insentif PPh Pasal 21 DTP hanya dapat diberlakukan sejak ada konfirmasi pemberitahuan terpenuhi dari sistem DJP hingga September 2020 dan tidak berlaku surut. Dikarenakan saat ini sudah memasuki Juni 2020 maka Ibu hanya dapat memanfaatkan fasilitas tersebut untuk masa Juni 2020 sampai dengan September 2020 apabila akademi yang Ibu pimpin akhirnya mendapatkan notifikasi terpenuhi dari sistem DJP pada bulan ini.

Demikian jawaban yang dapat kami berikan. Semoga dapat membantu.

Sebagai informasi, Kanal Kolaborasi antara Kadin Indonesia dan DDTC Fiscal Research menayangkan artikel konsultasi setiap Selasa dan Kamis guna menjawab pertanyaan terkait Covid-19 yang diajukan ke email [email protected]. Bagi Anda yang ingin mengajukan pertanyaan, silakan langsung mengirimkannya ke alamat email tersebut.

(Disclaimer)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : Kolaborasi, Kadin, DDTC Fiscal Research, insentif pajak, DJP, PMK 44/2020, PPh Pasal 21 DTP, KLU

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Penghasilan Orang Pribadi di Bawah PTKP Bisa Bebas PPh Final PHTB

Kamis, 04 Juli 2024 | 16:15 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Sempurnakan Probis Pajak, Kemenkeu Siap Tindak Lanjuti Temuan BPK

Kamis, 04 Juli 2024 | 15:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

NITKU Digunakan Ditjen Pajak Bersama Pihak Lain

Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL

Melihat Porsi Belanja Perpajakan di Negara Anggota ADB

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?

Senin, 08 Juli 2024 | 14:11 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP: 360 Derajat, Wajib Pajak Dapat Dilihat dari Berbagai Sisi

Senin, 08 Juli 2024 | 14:00 WIB
KEPATUHAN PAJAK

Jualan Online-Reseller, Hitung Pajak Pakai Pembukuan atau Pencatatan?