Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

'Sudah Turun, Eh Naik Lagi'

A+
A-
0
A+
A-
0
'Sudah Turun, Eh Naik Lagi'

Menko Perekonomian Darmin Nasution (Foto: Setkab RI)

JAKARTA, DDTCNews – Sejak Darmin Nasution menggantikan Sofjan Djalil di posisi Menko Perekonomian lebih dari 16 bulan silam, sudah ada 14 paket kebijakan ekonomi yang diterbitkan pemerintah. Rangkaian paket kebijakan itu sekaligus menjadi arah kebijakan ekonomi nasional yang lebih terbuka.

Hingga akhir Februari ini, sebagian kebijakan dalam paket itu sudah berjalan dan diimplementasikan, tetapi sebagian sama sekali belum. Menariknya, awal tahun ini, Presiden Joko Widodo sekonyong-konyong memerintahkan agar kabinetnya fokus menyelesaikan persoalan ketimpangan pendapatan.

Apakah paket kebijakan ekonomi yang sempat dijanjikan terbit akhir 2016 lalu awal 2017 ini bakal mengakomodasi perintah itu? Apa sebetulnya isi paket itu? Untuk mengetahui lebih jauh persoalan ini, DDTCNews menemui mantan Dirjen Pajak itu di Jakarta, pekan ini. Petikannya:

Kenapa paket kebijakan ekonomi ke-15 tidak keluar-keluar?

Begini. Sebetulnya paket kebijakan ekonomi ke-15 itu sudah selesai. Tapi karena masih terlalu umum dan belum jelas sasarannya, maka kami lakukan perbaikan lebih lanjut. Di dalamnya juga masih kurang jelas mengenai bagaimana implementasi yang diharapkan berkat paket tersebut.

Sampai pekan ketiga Februari ini, posisinya sudah hampir selesai. Kan ada perbaikan juga dari sisi penggunaan dan tata bahasa. Yang pasti, begitu 100% rampung, maka akan segera kami informasikan kepada masyarakat. Ini soal perbaikan penggunaan dan tata bahasanya yang diperbaiki.

Bisa dijelaskan isi paket kebijakan ekonomi ke-15 itu?

Tunggu lah, sabar. Paket ke-15 ini sendiri kan bukan Cuma mengatur satu topik. Ada dua topik besar di dalamnya. Kalau topik yang satu ini sudah cukup dalam dan jauh pembahasannya, tapi yang satu lagi ini masih perlu dibicarakan dan diperdalam.

Materi paket kebijakan ke-15 ini akan memuat hal-hal yang mengatur percepatan pembangunan di sektor logistik. Ada juga pelaksanaan Indonesia National Single Window (INSW). Paket kebijakan ini akan memberesi prosedur di pelabuhan khususnya pada arus barang dan arus prosedurnya.

Tidak hanya itu, ada pula persoalan dwelling time atau waktu tunggu bongkar muat di pelabuhan yang juga menjadi perhatian dan sorotan berbagai kalangan, terutama Presiden Joko Widodo. Ini yang akan kami perjelas dalam paket kebijakan ke-15 nanti.

Kami melihat masih ada aturan dari kementerian yang berlawanan dengan paket. Komentar Anda?

Ya memang ini kan tidak mudah. Memang ada kebijakan yang diterbitkan oleh kementerian/ lembaga (K/L) yang berlawanan dengan paket kebijakan ekonomi. Misalnya K/L itu justru menambah kebijakan yang membatasi kegiatan ekspor maupun impor. Ini kan berlawanan.

Tapi dari data terakhir INSW misalnya, paket kebijakan ekonomi itu bisa menekan jumlah barang yang masuk dalam kategori larangan terbatas (lartas) dari 51% menjadi 31%, tapi pada akhir 2016 malah naik lagi menjadi 48%. Jadi sudah turun, eh naik lagi.

Sebetulnya paket berikutnya yang berkaitan dengan logistik itu memang ditunda. Menurut saya, karena memang paket kebijakan itu penyajiannya belum informatif, jadi masih perlu waktu sedikit lagi. Jadi mudah-mudahan lah bisa segera terbit dan diimplementasikan.

Soal fokus ketimpangan pendapatan, apa juga jadi perhatian paket ke-15?

Kami melihat masalah itu dari sisi industri penyerap tenaga kerja. Jadi nanti di paket kebijakan ke-15 akan ada beberapa sektor industri yang akan semakin didorong, terutama yang sifatnya padat karya, antara lain sektor manufaktur, industri dasar, farmasi, dan pariwisata.

Pertimbangannya, mereka itu adalah industri yang memberikan dampak besar terhadap tingkat kemiskinan dan kesejahteraan masyarakat. Industri padat karya itu sudah berhasil menurunkan tingkat kemiskinan sejak tahun 1970 sampai tahun 1996, dari sekitar 60% menjadi hanya 11,3%.

Jadi kapan paket ke-15 itu akan diterbitkan?

Ini agak susah diproyeksikan. Beberapa pembahasannya masih perlu dilakukan lebih dalam lagi, baik dari sisi perbaikan penggunaan bahasa, deregulasi, dan debirokrasi. Dan ada dua topik besar yang dibahas di sini, jadi memang harus hati-hati. Tapi mudah-mudahan bisa segera terbit.*

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : darmin, paket kebijakan ekonomi, dwelling time

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 05 September 2019 | 12:01 WIB
INVESTASI

Ada Bayang-Bayang Resesi Negara Lain, Darmin Pangkas Perizinan Lagi

Minggu, 25 Agustus 2019 | 15:23 WIB
PP No. 55/2019

Tarif PPh Bunga Semua Obligasi Jadi 5%, Ini Kata Menko Darmin

Selasa, 13 Agustus 2019 | 16:51 WIB
PENGAMPUNAN PAJAK

Soal Tax Amnesty Jilid II, Ini Respons Menko Darmin

Jum'at, 09 Agustus 2019 | 17:10 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

Menko Darmin: Masalah Struktur Ekonomi Kita Tidak Bisa Sembuh Sekejap

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya