Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Surat Bakal Dikirim ke Taxpayer Account, WP Perlu Sering-Sering Cek

A+
A-
32
A+
A-
32
Surat Bakal Dikirim ke Taxpayer Account, WP Perlu Sering-Sering Cek

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak didorong untuk secara berkala mengecek akunnya ketika taxpayer account resmi diluncurkan. Taxpayer account alias akun wajib pajak nantinya diluncurkan bersamaan dengan implementasi coretax administration system.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak Iwan Djuniardi menyebutkan taxpayer account perlu dicek secara berkala mengingat mayoritas surat dari Ditjen Pajak (DJP) akan langsung disampaikan melalui akun milik wajib pajak tersebut.

"Kita ingin wajib pajak proaktif melihat taxpayer account mereka," ujar Iwan, dikutip Jumat (27/10/2023).

Baca Juga: Jualan Online-Reseller, Hitung Pajak Pakai Pembukuan atau Pencatatan?

Guna mendorong wajib pajak mengecek surat yang telah dikirimkan lewat akunnya, taxpayer account juga akan didukung oleh outbound call. Lewat outbound call, wajib pajak bakal ditelepon oleh DJP dalam rangka memberitahukan adanya surat atau pemberitahuan yang sudah dikirim lewat taxpayer account.

"Seharusnya saat sudah masuk taxpayer account dan sudah ditelepon, harusnya wajib pajak sudah tahu karena kita anggap self-assessment," ujar Iwan.

Tak hanya itu, ke depan notifikasi kepada wajib pajak untuk mengecek surat di taxpayer account juga bisa dilakukan lewat aplikasi M-Pajak. "Ini mungkin nanti semua wajib pajak akan diminta untuk instalasi M-Pajak. Nanti, kalau ada pemberitahuan di situ akan ada semacam push notification. Kita punya strategi itu, selain wajib pajak ya proaktif, kita ada outbound call dan kita kembangkan push notification," ujar Iwan.

Baca Juga: Tidak Padankan NIK Jadi NPWP, Status NPWP Berubah Jadi Non-Aktif?

Lebih lanjut, Iwan mengatakan DJP juga membuka kemungkinan untuk mengubah ketentuan mengenai jangka waktu bagi wajib pajak untuk merespons surat yang dikirimkan oleh DJP. Sebagai contoh, selama ini wajib pajak harus memberikan penjelasan atas SP2DK dalam waktu 14 hari sejak tanggal SP2DK, tanggal pengiriman SP2DK, atau tanggal penyerahan SP2DK secara langsung kepada wajib pajak.

Ke depan, SP2DK harus ditanggapi paling lambat dalam waktu 14 hari sejak SP2DK ke taxpayer account milik wajib pajak dimaksud. Klausul ini masih dirancang oleh DJP denhan mempertimbangkan kesiapan masyarakat. "Memang di konsep awal adalah sejak masuk ke taxpayer account. Cuma nanti akan kita lihat lagi, apakah semuanya memang bisa diimbau untuk proaktif," ujar Iwan. (sap)

Baca Juga: PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : akun wajib pajak, taxpayer account, administrasi pajak, PER-46/PJ/2015, coretax system

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Yansen Wiranata

Minggu, 29 Oktober 2023 | 09:40 WIB
Ya saya bangga sebagai wajib pajak. Agar berlaku adil dan merata, diperlukan 2 hal, aspek wajib pajak dan aspek internal di pajaknya itu sendiri. Wajib pajak terus di sorot dan dipelajari, sementara instansi badan perpajakan belum transparan, apakah ada audit internal, jangan sampai ada yg menikmati ... Baca lebih lanjut
1

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 01 Juli 2024 | 15:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Belum Ada Update Aplikasi, e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit

Senin, 01 Juli 2024 | 13:00 WIB
PER-6/PJ/2024

NIK Langsung Jadi NPWP Saat Pendaftaran, WP Tetap Dapat NPWP 15 Digit

Senin, 01 Juli 2024 | 12:00 WIB
PER-6/PJ/2024

Catat! Ada 7 Layanan Pajak yang Bisa Diakses Pakai NIK Mulai 1 Juli

Senin, 01 Juli 2024 | 09:56 WIB
PER-6/PJ/2024

DJP Terbitkan Perdirjen soal Penahapan Implementasi NIK sebagai NPWP

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?