Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Susun Perda Pajak, APPSI Harap PP Turunan UU HKPD Segera Terbit

A+
A-
0
A+
A-
0
Susun Perda Pajak, APPSI Harap PP Turunan UU HKPD Segera Terbit

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) Isran Noor meminta pemerintah untuk segera menerbitkan peraturan pemerintah (PP) terkait dengan pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD).

Isran mengatakan aturan turunan UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) tersebut dibutuhkan untuk mendukung penyusunan peraturan daerah tentang PDRD di setiap daerah.

"Pemprov seluruh Indonesia telah menyiapkan rancangan perda tentang PDRD. Namun, masih menunggu terbitnya PP sebagai turunan dari UU HKPD," katanya, dikutip pada Jumat (31/3/2023).

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Oleh karena itu, Isran meminta kepada DPD untuk turut serta mendorong percepatan penerbitan PP yang dimaksud.

"Kami meminta bantuan kepada bapak ibu senator di sini untuk mendorong percepatan terbitnya PP tersebut, agar perda bisa disahkan dan diberlakukan di daerah," tuturnya.

Menurut Isran, ketentuan PDRD pada UU HKPD berpotensi menurunkan pendapatan provinsi. Meski demikian, pemerintah kabupaten/kota akan menikmati peningkatan penerimaan walau hanya sedikit.

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Walau demikian, Isran mengatakan pihaknya tetap akan melaksanakan pemungutan pajak sesuai dengan undang-undang tersebut.

"Yang pasti, Kaltim itu sami’na wa atho’na, kami mendengar dan kami taat," ujarnya.

Untuk diketahui, UU HKPD mengamanatkan pemerintah daerah (pemda) untuk segera melakukan penyesuaian atas perda PDRD yang berlaku di daerah masing-masing paling lambat pada 5 Januari 2024.

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Bila pemda tak mampu menyesuaikan perda di daerahnya masing-masing sesuai dengan jangka waktu tersebut maka pajak dan retribusi daerah harus dipungut berdasarkan UU HKPD.

Aturan teknis yang menjadi dasar bagi pemda untuk merevisi perda ialah PP tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PP KUPDRD). Namun, PP tersebut masih belum diterbitkan oleh pemerintah hingga saat ini. (rig)

Baca Juga: Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : asosiasi pemprov, pemerintah daerah, perda, pajak, pajak daerah, UU HKPD, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Terima LHP dari BPK, Jokowi Kembali Soroti Perizinan yang Masih Rumit

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

Minggu, 07 Juli 2024 | 17:30 WIB
IBU KOTA NUSANTARA

Jokowi Klaim IKN Bakal Dukung Sektor Pertanian Daerah Sekitarnya

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?