Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Susun Prioritas Pengawasan, DJP Punya Daftar Sasaran Analisis

A+
A-
2
A+
A-
2
Susun Prioritas Pengawasan, DJP Punya Daftar Sasaran Analisis

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kantor Pusat dan Kanwil Ditjen Pajak (DJP) bakal memiliki daftar sasaran analisis data perpajakan (DSA) sebagai dasar prioritas pengawasan sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-05/PJ/2022.

Dalam surat edaran tersebut, DSA pada Kantor Pusat DJP disusun berdasarkan fokus analisis data perpajakan. DSA didefinisikan sebagai daftar wajib pajak yang akan dilakukan analisis data perpajakan pada tahun berjalan.

"Penyusunan DSA oleh Kantor Pusat DJP dilakukan pembahasan bersama dalam Komite Kepatuhan Kantor Pusat DJP," bunyi SE-05/PJ/2022, Rabu (16/2/2022).

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Pada level kanwil, DSA disusun dengan memperhatikan strategi pengamanan penerimaan dan strategi pengawasan kanwil. DSA kanwil untuk tahun berjalan harus rampung paling lambat pada 31 Januari tahun berjalan.

DSA dari kantor pusat dan kanwil akan menjadi dasar bagi kantor pelayanan pajak (KPP) dalam menyusun daftar prioritas pengawasan (DPP). Adapun DPP adalah daftar wajib pajak yang akan dilakukan penelitian kepatuhan material oleh KPP pada tahun berjalan.

DPP disusun Komite Kepatuhan KPP dengan mempertimbangkan variabel-variabel lainnya seperti DSA, data pemicu, wajib pajak kaya dan perusahaan grup, dan wajib pajak yang memiliki risiko penghindaran pajak melalui transfer pricing.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

DPP juga harus mempertimbangkan daftar sasaran analisis bersama DJP dan unit eselon I lainnya; tingkat kemampuan membayar wajib pajak; daftar wajib pajak yang sedang atau sudah diperiksa, di-bukper, atau disidik daftar wajib pajak yang ikut PPS.

Kemudian, mempertimbangkan wajib pajak yang terindikasi ketidakpatuhan berulang berdasarkan hasil penilaian, pemeriksaan, keberatan, banding, hingga PK; serta wajib pajak yang memiliki data estimasi potensi pajak yang belum terpenuhi.

Komite kepatuhan KPP juga perlu mempertimbangkan aspek kewilayahan ketika menyusun DPP. Parameter yang perlu dipertimbangkan antara lain wajib pajak baru dari kegiatan ekstensifikasi; hasil kegiatan pengumpulan data lapangan yang telah diolah;

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Lalu, data statistik kewilayahan seperti jumlah penduduk, wajib pajak yang sudah ber-NPWP, jumlah penerimaan pajak, gambaran ekonomi daerah, dan analisis perpajakan; serta data mengenai wajib pajak yang sudah dan belum ber-NPWP. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : se-05/pj/2022, pengawasan pajak, kepatuhan pajak, pajak, Ditjen pajak, DJP, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Terima LHP dari BPK, Jokowi Kembali Soroti Perizinan yang Masih Rumit

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya